Kamis, 03 Juni 2010

Anggodo

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Anggodo yang kini ditahan di LP Tipikor, Cipinang, Jakarta Selatan, membantah adanya rekayasa dalam gugatan tersebut.
"Dari awal saya bilang, saya akan mengikuti perkara ini sampai tuntas karena saya merasa tidak bersalah. Saya kira itu bisa dijawab, buktinya sudah kuat. Coba lihat buku OC Kaligis, disebutkan yang penting BAP Ari Muladi yang dibuat pada 11 Juli di Mabes," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/4/2010).
Bukankah ada permainan?
"Main apa? Saya cuma main gaple di sini," jawabnya saat ditegaskan para pewarta yang ikut bersama rombongan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam peresmian LP Tipikor.
Dengan batalnya SKPP, kasus Bibit dan Chandra akan diselesaikan di pengadilan.
Namun Kejaksaan Agung yang mengeluarkan SKPP untuk kasus Bibit dan Chandra, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

(lam)