Sabtu, 26 Juni 2010

Ana, Penyanyi Dangdut Kelahiran Kediri Ingin Raih Cita-cita di Kota Pahlawan

KEHIDUPAN di dunia ini memang sanggat keras. Apalagi hidup di kota besar, seperti halnya di “Kota Pahlawan” Surabaya. Hidup di kota besar sekelas Surabaya, memang penuh tantangan dan janji yang menggiurkan. Banyak warga urban yang tinggal di Kota Surabaya hanya untuk mengais rejeki. Warga urban yang hijrah ke Kota Surabaya, rata-rata memiliki harapan sukses dalam meraih apa yang diinginkannya.
Fenomena tersebut, setidaknya tersirat dalam benak penyanyi dangdut yang miliki nama cukup pendek, Ana. “Hidup sendiri, bukan berarti tak mampu,” kata Ana, seraya memberi kesan bahwa ungkapan kata-katanya tersebut adalah semboyan hidup dirinya.
Penyanyi dangdut kelahiran Kediri, 12 Maret 1986, ini memang sedang mengadu nasib di “Kota Pahlawan” Surabaya. Bagi Ana, dirinya sengaja hijrah dari Kota Kediri ke Kota Surabaya semata-mata ingin meraih kesuksesan hidup. Yakni sukses menjadi artis dangdut.
Langkah hidup yang tempuh Ana, tidaklah berlebihan. Sebab, rekan-rekan seprofesinya sudah duluan hijrah ke Ibukota Jakarta menjadi penyanyi dangdut terkenal. “Terus terang, aku datang ke Kota Surabaya ini hanya ingin meraih kesuksesan. Dengan harapan menjadi penyanyi dangdut terkenal. Tujuanku, yaitu bisa membahagikan kedua orangtuaku dan membuat bangga seluruh keluargaku di Kota Kediri,” tutur cewek berwajah manis ini.
Diungkapkan Ana, andaikan ada orang yang mau mengajaknya menyanyi, dirinya selalu siap tampil di atas pentas. “Jika ada yang mau mengundang menyanyi, bisa menghubungi aku lewat nomor HP (handphone) 081333004997,” kata artis dangdut yang wajahnya mirip artis dangdut tenar asal Kabupaten Lamongan, Erie Susan, ini seraya menyodorkan nomor HP-nya. (bud)

“Om, Kini Aku Hamil”





          SIANG itu, Melati (nama samaran) sedang menonton acara Jelang Siang yang ditayangkan Transtv. Di saat asyik menonton acara Jelang Siang, tanpa disadari tangan kanan Melati mengelus-ngelus perutnya yang kian membuncit. Cewek berusia 20 tahun yang kini tinggal di rumah kos-kosan di kawasan Wonokromo tersebut, memang sedang mengandung janin empat bulan. Siapa yang menghamili Melati? Inilah pengakuan Melati yang disajikan khusus untuk rubrik Pernik Kehidupan:
          Aku terlahir dari keluarga miskin di sebuah desa di wilayah Kabupaten Blitar. Bapakku bekerja sebagai buruh tani, sedangkan ibuku hanyalah ibu rumah tangga biasa. Di lingkungan keluargaku, aku adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Kedua adikku masih sekolah semua.
          Awal ceritaku, setelah lulus SMA tahun 2009 lalu, sebenarnya aku ingin bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Hongkong. Karena kedua orangtuaku tidak mengijinkan, akhirnya aku memilih mencari pekerjaan ke Kota Surabaya. Harapanku saat itu, kalau aku mendapat pekerjaan, tentunya beban kedua orangtuaku tidak berat. Dari hasilku bekerja, bisa membantu menyekolahkan kedua adikku.
          Nah, secara kebetulan, Ika, temanku semasa SMP mengajakku bekerja ke Kota Surabaya. Setelah orangtuaku menginjinkan, akupun berangkat dengan Ika ke Kota Surabaya. Tiba di Surabaya, aku dan Ika ditampung di kediaman saudara Ika di kawasan Bratang. Selama sebulan ditampung di rumah saudaranya Ika, akhirnya aku mendapat pekerjaan sebagai SPG (sales promotion girl) sebuah produk kecantikan. Sementara, Ika diterima bekerja di sebuah restoran.
          Dua bulan aku bekerja menjadi SPG lancar-lancar saja. Dan Alhamdulillah, mendapatanku lumayan besar ketimbang teman-teman SPG yang lainnya. Mungkin karena aku cantik, genit, dan pandai menawarkan produk, sehingga banyak peminat yang memilih produk yang aku tawarkan. Dua bulan bekerja, aku berkenalan dengan seorang lelaki berwajah tampan, namun usianya agak tua. Lelaki itu aku panggil dengan sebutan Om Daniel. Meskipun usia Om Daniel 45 tahun, tapi gaya penampilannya seperti ABG (anak baru gede). Usiaku dan usia Om Daniel terpaut 25 tahun.
          Dari perkenalan itulah, aku dan Om Daniel begitu akrab. Tatkala aku sedang istirahat kerja, aku sering diajak Om Daniel makan siang. Kadang tiap malam aku diajak jalan-jalan dan dibelikan pakaian yang aku sukai. Lama-lama, Om Daniel mengajakku kencan ke sebuah hotel. Karena ia mengaku duda, aku pun percaya saja omongannya. Awalnya, aku nggak mau diajak kencan ke hotel. Nah, berhubung orangtuaku butuh biaya untuk mengobati penyakitnya, yakni tumor di kaki kirinya, akupun bersedia diajak Om Daniel ke hotel.
          Di hotel itulah, Om Daniel mengoyak keperawananku. Saat itu, Om Daniel bersedia menanggung semuanya, jika kelak aku hamil. Omongan Om Daniel aku pegang teguh. Dan Om Daniel bersedia memberiku uang setiap aku memintanya. Terus terang, setiap kencan dengan Om Daniel, aku pasti meminta uang minimal Rp 500 ribu. Itupun, terkadang Om Daniel menambah sendiri Rp 200 ribu. Bagiku, uang sebesar itu lumayan untuk menambah jatah kiriman ke orangtuaku.
          Ujung-ujungngnya, sekarang aku menyesal. Mengapa? Setelah aku hamil dan bicara apanya kepada Om Daniel, ternyata Om Daniel cuek. Om Daniel terkesan melempar tanggung jawab. Yang aku sesalkan, sejak aku hamil justru Om Daniel tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Berkali-kali aku hubungi, ternyata nomor HP (handphone)-nya tidak pernah aktif lagi.
Kini, perutku yang semakin membuncit, membuat aku malu sendiri. Kemana lagi aku harus mengadukan nasibku? Dan bagaimana, jika keluargaku tahu kalau aku sedang hamil di luar nikah? Sungguh, aku sempat stres memikirkannya. Kini, setelah semuanya terjadi. aku menyesal seumur hidup. Aku tidak ingin membuang janin yang aku kandung  ini. Bagaimanapun juga, dia adalah darah dagingku sendiri. Dan anak yang aku kandung ini tidak berdosa. (ssd)



jombang, suasana raih piala adipura

Air PDAM Kota Pasuruan Langsung Siap Minum

Pasuruan, Investigasi
Untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat, terutama kepada para pelanggan air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan membikin gebrakan. Yakni, air PDAM Kota Pasuruan siap untuk diminum. Dalam gebrakan tersebut, nantinya pihak PDAM setempat tetap berusaha menjaga mutu maupun kualitas air yang disajikan kepada para pelanggannya.
Direktur utama (Dirut) PDAM Kota Pasuruan Sugeng Pratikno saat ditemui koran ini di kantornya beberapa waktu lalu, menerangkan bahwa banyak cara yang harus dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya pengguna air PDAM. “Terlebih lagi, air merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai sarana mencuci, memasak, mandi, namun masih banyak kebutuhan lainnya,” tandas dia.
Dalam gebrakan air PDAM Kota Pasuruan siap untuk diminum, menurut pria yang akrab dipanggil Sugeng ini, pihaknya berupaya menjaga kemurnian air, serta dapat menyehatkan masyarakat. “Air PDAM yang siap diminum tersebut, dialirkan dari pompa yang disambungan ke pipa-pipa serta peralatan yang mendukung lainnya. Itu semua agar air PDAM nantinya sudah siap untuk dikonsumsi masyarakat banyak. Artinya, langsung bisa diminum dengan tanpa harus dimasak terlebih dahulu,” terangnya.
Sugeng mencontohkan seperti air-air dalam kemasan di botol-botol maupun di galon-galon yang dijual para produsen swasta. “Program air PDAM siap minum tersebut, saat ini masih dalam uji coba kurang lebih satu bulan. Dalam uji coba ini, nantinya air PDAM bisa siap untuk diminum,” jelas Dirut PDAM Kota Pasuruan tersebut.
Menurut Sugeng, saat ini jumlah pelanggan PDAM Kota Pasuruan mencapai sekitar 20 ribu pelanggan. Akan tetapi, pelanggan yang terbanyak berasal dari rumah tangga. Sedangkan pelanggan dari kantor pemerintahan, yaitu Pemkab dan Pemkot Pasuruan. “Pelanggan dari perusahaan tidak begitu banyak,” kata Sugeng, seraya menjelaskan, untuk pembayaran pelanggan dari rumah tangga yang tertinggi mencapai Rp 150 ribu dalam sebulan.
“Apabila pelanggan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5000 per bulan. Oleh karena itu, kami mengharap kepada para pelanggan air PDAM Kota Pasuruan bayarlah tepat waktu. Jika ada pelanggan yang komplain, maka petugas kami akan datang ke lokasi untuk mengetahui masalah yang ditimbulkannya. Yang penting, kami berusaha sebaik mungkin, agar nantinya air PDAM Kota Pasuruan siap untuk bisa diminum,” pungkasnya. (shod)

Kembali Ke Habitatnya

Pasuruan, Investigasi
Ada beberapa pejabat politik, yang sebelum dia menjabat, statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pejabat politik tersebut yakni Jabatan Kepala Desa, Di Kabupaten Pasuruan.
Diantaranya terdiri dari 24 Kecamatan dan 365 Desa yang telah dijumpai dan bertemu wartawan, adalah, Imam Suonadi, Kepala Desa Alas Tlogo Kecamatan Lekok dan satunya lagi, Ainurofik, Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, masing-masing menjabat selama 2 periode yaitu 16 tahun.
Menurut pantauan dilapangan, Ainurofik mantan Kepala Desa Wonorejo sebelum menjabat Kepala Desa 16 tahun lalu, dia sebagai pengajar disalah satu SDN di Kecamatan Wonorejo. Sebetulnya dia mencalonkan lagi, oleh masyarakatnya masih di kehendakinya, namun terkendala dengan peraturan yang ada terpaksa berhenti.
Setelah akhir jabatannya di awal 2010 ini, langsung diperbantukan di UPT Wonorejo sebagai pembantu TU. Untuk kembali sebagai jabatan Fungsional, dia sendiri mengaku tidak mampu dan minimal Strata 1. Terpaksa ke struktural yang maksimal usia 56 tahun sudah harus pensiun, sedangkan di Fungsional maksimal 60 tahun.
Saat Ainurofik (53), di temui di UPT Wonorejo dia cuma ketawa kecil sambil berucap, “masih ingat dengan saya” , kemudian dijawab wartawan Investigasi “tentu masih ingat”.
Ditemui di ruang kerjanya Drs Taufiq Hidayat selaku Kepala UPT Pendidikan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, membenarkan bahwa Ainurofik yang mantan Kepala Desa Wonorejo Kabupaten Pasuruan yang menjabat selama 16 tahun. Taufik menjelaskan, betul dia dulu menjabat Kepala Desa selam 16 tahun. “Cuma selam 16 tahun itu tetap digaji sebagai PNS, cuma tidak ada tunjangan fungsional karena dia tidak menjabat,” tegasnya.
Ainurofiq, kalaupun menjadi guru lagi, jelas merasa tidak mampu lagi. “Terpaksa ditaruh di staf pembantu TU UPT Pendidikan Wonorejo,” lanjutnya.
Banyak kalangan berpendapat, bahwa enak jadi PNS itu. Biarpun sudah menjadi pejabat Politik, masih tetap mendapat gaji dari pemerintah. Sudah dapat gaji dari pemerintah, dapat bengkok sawah lagi, siapa yang tidak senang.
Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kalaupun sudah pensiun dari Kepala Desa kembali ke asalnya. “Tidak ubahnya seperti se'ekor burung dara terbang yang sangat tinggi sekali, pada akhirnya kembali ke bekuponnya. Sama juga dengan kembali ke Habitatnya. (sap)

Jombang Raih Piala Adipura Lima Kali Berturutan

Jombang, Investigasi
Jombang kembali memperoleh penghargaan Piala Adipura sebagai lambang supremasi bidang pengelolaan tata kota, kebersihan dan keindahan lingkungan. Tahun ini merupakan Penghargaan Adipura kali kelima yang diterima secara berturut-turut untuk kategori kota sedang.
Guna memberikan kebanggaan kepada seluruh masyarakat Jombang,
Piala Adipura pun dikirab keliling kota, Rabu (9/8). Dilanjutkan gelar
panggung hiburan, dengan tema Panggung Terima Kasih, di Alun-alun
Kota, sebagai manifestasi terimakasih pemkab kepada seluruh warga dan
eleman masyarakat.
Kirab yang diawali di perbatasan Kabupaten Mojokerto-Kabupaten Jombang, yakni di Mojoagung, berlangsung cukup meriah. Diikuti puluhan kendaraan hias, kesenian rakyat, serta atraksi marchingband.
Piala Adipura sendiri diletakkan di atas mobil terbuka dengan
hiasan kembang warna-warni, ‘dijaga’ sepasang muda-mudi Juara I Guk
dan Yuk Jombang 2009. Tak hanya Piala Adipura asli, di mobil hias
lain, juga tampak dikirab replika Piala Adipura, dengan beberapa kali
lebih besar dari yang asli.
Arak-arakan kirab finis di depan pendapa kabupaten. Selanjutnya Piala Adipura diserahkan kepada Bupati Suyanto, yang bersama Ketua DPRD Bahana Bella Binanda, sudah menunggu di depan pendapa.
Usai menerima Piala Adipura, Bupati Suyanto menyerahkannya
kepada Ketua DPRD Bahana Bella Binanda, sebagai perwakilan masyarakat
Jombang. Selanjutnya, Piala Adipura dibawa Bella dan diletakkan pada
panggung hiburan di alun-alun, tak jauh dari pendapa.
Panggung hiburan juga berlangsung meriah. Selain hiburan musik dengan artis lokal, juga dilakukan penarikan undian door prize bagi peserta kirab. Saat pertama nomor undian ditarik Ny Hj Wiwik Suyanto, ternyata seorang tenaga pasukan kuning mendapatkan hadiah kulkas.
Bupati Drs H Suyanto MMA, dalam sambutan menyampaikan terima
kasih kepada seluruh masyarakat Jombang. "Ini hasil kerja keras pemkab
dengan partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat Jombang. Adipura
merupakan keberhasilan kita bersama,” ungkap Suyanto.
Suyanto tak lupa mengingatkan, meski berhasil meraih Adipura,
masih terdapat sekitar 72.000 KK berkategori miskin. Dari jumlah itu
ada 9.800 rumah tidak layak huni. Kemudian, 1.900 KK masuk kategori
sangat miskin. “Ini tantangan kita. Mereka harus kita entaskan,” kata
Suyanto. (sun)

Pegawai Dishubkom Jombang Dikeroyok Kawanan Preman




Jombang, Investigasi
Nasib naas dialami Djoko Suyono. Lelaki yang menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Angkutan Jalan di bawah naungan Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkom) Kabupaten Jombang tersebut, Senin (31/5) siang pekan lalu, menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan.
Diduga, Djoko dikeroyok oleh Su’udi alias Poniman dan kawan-kawannya. Pengeroyokan itu terjadi, saat Djoko sedang mengerjakan tugas di ruang kantornya. 
Informasi yang diterima Investigasi menyebutkan, kejadian pengeroyokan tersebut, bermula saat  Su`udi, seorang makelar pengurusan ijin trayek, bersama empat kawannya mendatangi kantor Dishubkom Jombang. Kedatangan Su’udi ke kantor Dishubkom, guna mempertanyakan soal pengajuan ijin trayek yang diajukan olehnya.

    Dengan keadaan emosi, Su’udi datang dan langsung menghujat kinerja Dishubkom yang dianggap lambat dan mempersulit permohonan ijin trayek yang diajukannya.
       Kebetulan, pihak Dishubkom Jombang yang saat itu diwakili Djoko Suyono, mencoba memberi penjelasan kepada pemohon (Su’udi). Saat itu, Djoko menjelaskan  bahwa pengajuan yang dilakukan oleh pemohon masih belum menyertakan nomer kontrol  kendaraan sebagai kelengkapan pokok dalam pengajuan tersebut.
       Sehingga dipandang belum memenuhi persyaratan itu, dan disarankan untuk segera dilengkapi pemohon. Namun penjelasan itu tidak dapat diterima oleh pemohon, dan Dishubkom dianggap sengaja mempersulit pengajuan ijin trayek tersebut.
          Merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, tanpa pikir panjang Su’udi langsung memukul Djoko. Melihat Su’udi memukul, entah mengapa teman-teman Su’udi ikut-ikutan mengeroyok. Atas kejadian tersebut, Djoko mengalami luka di bagian wajahnya.
          Kepala Dishubkom Kabupaten Jombang Drs H Hadi Purnama SH,  ketika dikonfirmasi Investigasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Soal anggapan mempersulit masyarakat  yang sedang mengurusi izin dan lain sebagainya, menurut Hadi, anggapan  tersebut betul.
       “Pihak kami memang kadang menahan surat yang diajukan oleh pemohon, dan tidak segera ditanda tangani. Itu dikarenakan masih adanya kekurangan syarat-syarat  pengajuaannya,” papar Kepala Kadishubkom.
Soal pengeroyokan yang menimpa stafnya, Hadi menjelaskan bahwa kasus  pengeroyokan tersebut dalam proses hukum di Polres Jombang. “Persoalan itu harus ditangani dengan tuntas, karena ini adalah penyerangan seorang petugas yang sedang melakukan penertiban peraturan,” tandas Hadi.
Dikonfirmasi di lain tempat, Kabag Reskrim Polres Jombang Drs Heru  Nurcahyo SH membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut. “Proses penyidikannya hampir selesai. Sedangkan tersangkanya kini masih di tahan Reskrim Jombang,” pungkas Heru. (sa/sun)
foto ini berita nganjuk BPN

Dewan Lakukan Sidak Oknum BPN Terancam Dipolisikan

Nganjuk, Investigasi
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari kalangan publik. Hal ini akibat oknum BPN diduga tipu puluhan juta, (Investigasi Edisi 122). Guna menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan siap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan siap polisikan oknum tersebut.
Sejak munculnya sejumlah pemberitaan dibeberapa media massa terkait kasus dugaan ‘pungli’ seorang oknum mengaku petugas dari BPN melakukan tindakan penipuan. Tak hanya itu, dalam perbincangan publik bahwa masyarakat luas menuding kinerja administrasi di institusi kantor BPN Nganjuk masih amburadul.
Dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk masih membahas masalah pertanahan. Selain itu, dalam perumusan juga pengumpulan data dan bahan keterangan yang diperoleh dari masyarakat serta menentukan skala prioritas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Pembahasan itu sekaligus bentuk keseriusan Komisi A untuk menuntaskan persoalan tersebut. Selain melakukan perumusan dan penggalian data lebih lanjut, akan memberikan laporan hasil akhir kerja Komisi A ke pihak kepolisian. Sebab, jika sudah merambah ke ranah hukum bukan kewenangan Dewan.
Kepada Investigasi anggota dewan Komisi A Djoko Widijantoro SE menyampaikan bahwa melakukan Sidak ke BPN terkait delik aduhan dari masyarakat yang dilontarkan ke kantor DPRD Kabupaten Nganjuk. Dan akan kembali memanggil pihak terkait.
“Sekarang, BPN masih dalam proses pembahasan. Agenda nantinya akan dilakukan Sidak langsung ke BPN dan ke masyarakat. Ini merupakan salah satu fungsional pelayanan publik terkait masalah bidang pertanahan. Inputnya, masyarakat inginkan kinerja BPN lebih proporsional,” tegas anggota Fraksi PAN.
Ditambahkannya, jika terjadi indikasi dengan modus penipuan, itu ranah hukum dan pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus dugaan terkait seorang oknum melakukan pungli.
“Itu tugasnya pihak penyidikan, bersalah dan tidaknya. Yang jelas, jika hal itu terbukti maka sanksi-sanksinya sudah jelas,” katanya.
Disisi lain, menurut sumber dari beberapa warga masyarakat menyebutkan lebih jelasnya lagi bahwa adanya dugaan biro jasa (calo) juga seorang oknum yang mengaku petugas dari BPN telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan mengurus surat sertifikat tanah lebih mudah dan cepat dengan biaya estimasi Rp 3 – Rp 5 juta.
Namun dalam kurun waktu 3–5 tahun, ternyata belum juga terealisasi. Bahkan ketika diklarifikasi ke Kantor BPN, nampaknya juga berkas belum sama sekali dimasukkan. Lantaran, konteks seperti ini merupakan anggapan fenomena yang cukup klasik di masyarakat.
“Mengenai besarnya pungutan yang dibebankan serta pembayaran tanpa diberikan kwitansi. untuk tanah seluas 165m2, dibebankan biaya sebesar Rp 3,2 juta. Namun dengan janji-janji akan dititipkan pada petugas ukur yang aktualnya tidak membawa. untuk mendapatkan kwitansi,” kata sumber tadi.
Masih menurutnya, pemohon juga harus bolak balik ke kantor BPN untuk mendapatkan bukti setoran (kwitansi). Nampaknya tidak ada hasilnya. Selain itu, oknum keberatan ketika diminta surat pengantar untuk meminta berkas ke PPAT.
“Anehnya, ketika dimintai surat pengantar untuk ke PPAT justru tidak diberi, melainkan oknum itu menghindar. Dan lebih-lebihnya, berkas-berkas juga sama sekali belum dimasukkan ke BPN. Selama ini bayar pajak bukan untuk pungli dan dipersulit,” terangnya.
Sementara itu, masyarakat hanya berharap ada semacam kebijakan dari oknum itu. Jangan sampai masyarakat khususnya pemohon trauma akan masalah sertifikat dan hal ini dijadikan ‘momok’ bagi masyarakat. Dan yang jelas, jangan ada korban penipuan berikutnya lagi.
Menurut Kasubag TU Tujianto SH saat mendampingi Kepala Kantor BPN Wibowo Budi Santoso SH MH kepada Investigasi mengatakan bahwa pihak BPN masih belum bisa mengarahkan ada indikasi modus penipuan. Namun, jika memang hal itu terbukti, maka sanksi ada pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang seorang pegawai/pejabat birokrasi/instansi melakukan tindak pidana.
“Jika nantinya terbukti, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan institusi terkait indisipliner. Dan disitu juga dijelaskan. Tapi sekali lagi, kembali ke masyarakat bahwa untuk mengurus sertifikat, agar dapat langsung datang ke kantor dan melakukan pembayaran biaya administrasi di loket, jangan menggunakan pihak lain (calo/biro jasa, Red),” kata seorang yang juga senior di lingkup kinerja BPN Kabupaten Nganjuk.
Masih lanjutnya, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membantu kinerja BPN yang mana pemohon dalam pengajuannya harus melalui procedural yang ada, termasuk melakukan pendaftaran langsung ke bagian loket administrasi di kantor BPN.
“BPN mengajak masyarakat untuk sadar akan hal itu, jangan ada lagi dan terjadi kembali yang mana telah merugikan masyarakat itu sendiri nantinya. Jangan melibatkan pihak-pihak lain, melainkan datang sendiri ke kantor BPN dan melakukan pelayanan sesuai procedural,” pintanya. (wan)

Diduga Merubah Data Komisi A Panggil Kepala Puskesmas

Menurut Komisi A Djoko Widijantoro Ini sudah jelas bahwa managemen diduga rekayasa data rincian, ada hal lain juga menyimpang dari Perda.

Nganjuk, Investigasi
Nampaknya, penuh fenomenal kasus dugaan manipulasi data rincian pemakaian obat/alat pasien yang terjadi di lingkup Puskesmas UPTD Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Kini menuai kontroversi. Informasinya, pihak managemen telah merubah total data rincian lama dengan yang baru. Indikasinya, mencari alibi terkait dugaan kasus tersebut. Lantaran hal ini cukup membuat terkejut para pihak yang terkait.
Sementara itu, dalam Program Kerja (Progja) Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk nantinya akan menghadirkan dari Kejaksaan dan Polres Nganjuk serta pihak-pihak puskesmas terkait untuk melakukan klarifikasi adanya kasus dugaan penyimpangan manipulasi data.
Hal senada telah disampaikan oleh Djoko Widijantoro SE, salah satu anggota komisi A kepada Investigasi bahwa dalam rapat kerja (Raker), telah membahas kasus dugaan penyimpangan selama ini terjadi di masyarakat. Dan akan memanggil pihak dari managemen puskesmas terkait dalam pembuktian.
“Dalam rapat komisi masih membahas tudingan kasus penyimpangan data rincian. Agenda Progja nantinya akan melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian serta menghadirkan pihak puskesmas terkait itu,” terang anggota dewan dari Fraksi PAN ini.
Lebih jauh dikatakan bahwa kasus ini sudah jelas menyimpang dan arahnya ke unsure pidana karena ada modus penipuan rekayasa data dan nantinya diserahkan kapada pihak kepolisian untuk dilimpahkan ke kejaksaan jika akan terbukti.
“Ini sudah jelas adanya bukti-bukti, baik dari pemberitaan di media massa serta masyarakat luas bahwa mekanisme managemen puskesmas diduga telah melakukan rekayasa data rincian pemakaian obat. Tak hanya itu, masih ada lagi dugaan kasus penyimpangan yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda). Untuk itu, komisi melibatkan pihak hukum,” tegasnya.
Seperti diungkapkan sumber yang dapat dipercaya kepada Investigasi meminta agar tidak ingin disebutkan namanya bahwa dalam perubahan data rincian yakni mengalihkan obat gratis dengan obat swasta secara total, baik itu pasien Umum/JPS. Dan seolah-olah semua biaya mengarah ke pemakaian obat swasta.
Menurutnya, perubahan data itu dilakukan oleh pihak managemen lantaran kebingungan. Sebab, kembali harus berurusan dengan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Tak hanya itu juga, kini pihak managemen telah bernafas lega dengan menghapuskan bukti-bukti lama dari rincian baru.
“Saya rasa semua pihak tahu akan penyimpangan dan dugaan perubahan data itu mas. Tapi sayangnya, disisi lain semua merasa takut karena ada suatu penekanan dalam system structural kinerja di puskesmas. File rincian juga telah disimpan rapi di loker. Bahkan, semua pihak dilarang untuk mengetahui bentuk perubahannya,” kata sumber tadi.
Lebih jauh dikatakan, adanya perubahan data itu terhitung sejak muncul bukti pemberitaan di media. Anehnya, data rincian juga dijadikan suatu rahasia dari managemen puskesmas. Hal itu dikhawatirkan ada berita susulan terkait pemberkasan yang sudah dirubah kembali. Bahkan berkas hingga dibawah pulang.
“Jika memang ada bukti sudah dirubah dan dibuat. Maka, rincian yang lama kemana. Dan siapa yang membuatnya ? Padahal, para perawat sukuan/petugas jaga UGD merasa yang membuat data rincian pasien dan ada tandatangan petugas pembuatnya. Ini kan aneh mas. Sama halnya tidak menghargai dedikasi dari kinerja bawahan,” keluhnya sembari bertanya.
Bukan hanya itu, dari masyarakat juga berkomentar atas biaya berobat di puskesmas relative mahal. Bahkan didalam perincian yang diberikan terhadap pasien tidak secara detail. Adapun bukti pasien dalam kurun 1 hari berobat di UGD, total rincian bahkan sampai Rp 200 ribu.
“Anehnya, pasien berobat hanya 1 hari lamanya itu sudah habis biaya Rp 200 ribu. Namun dalam rincian tidak disebutkan biaya untuk apa kok semahal ini. Kebanyakan, pasien hanya diberi rincian secara global saja. Padahal, jika menurut aturannya, rincian harus diberikan kepada setiap pasien karena itu haknya,” ungkapnya.
Dari situ juga muncul dugaan lain. Seperti, biaya jasa perawat selama ini tidak direalisasikan yang mana sudah merupakan sebagian hak perawat. Bahkan hanya diberikan per 6 bulan sekali dan tidak sesuai banyaknya nilai dalam kalkulasi rincian data.
Selain itu juga biaya dari dr visite malam. Padahal sesuai kenyataan ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan pada malam hari. Sedangkan biaya dari pasien khususnya Jamkesmas (JPS) ditambhakan penghitungan waktu lebih relative 2 hari dalam rincian.
Anehnya lagi menurut informasi, kapasitas bendahara dalam konteks tupoksinya jika mengacu pada SK Bupati, tidak sesuai dengan tugas fungsionalnya saat ini melainkan sebagai perawat fungsional. Padahal dalam structural, masih ada yang sesuai spesifikasi kapasitas sebagai administrasi puskesmas. Namun, tidak difungsikan.
Sementara dr Agus Lukito selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukomoro dalam polemic ini ketika Investigasi mencoba mengkonfirmasi namun hingga berita diturunkan belum dapat ditemui. Selain itu, Bendahara Puskesmas Siti Khalimah juga masih enggan berkomentar dalam kasus terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bersambung. (wan)

4 Tahun Kasus Pencurian Kayu Prosesnya Belum Tuntas

Gresik, Investigasi
Meskipun kasus pencurian kayu sudah berkali-kali dilaporkan ke berbagai instansi terkait, ternyata kasus yang dilaporkan ke Polisi tahun 2006, sampai sekarang perkara pidana ini masih mengambang dan belum ditangani secara tuntas.
Seperti rincian laporan korban yang sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik 06 Januari 2009, Ke Kapolres Gresik 16 februari 2009, Kepala Bidang Propam Polda Jatim 06 Maret 2009. Selain itu juga ke Kompolnas Jakarta 02 April 2009 dan Komnasham Jakarta.
Namun dari hasil laporan-laporan tersebut sudah mendapatkan respon dari masing-masing instansi, ternyata sampai sekarang malahan kasusnya terkesan mengambang. Terutama dari kepolisian, yang sudah menetapkan tersangka tapi berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Kembalinya berkas tersebut, hingga saat ini masih belum ada kejelasan tentang proses lebih lanjut atau terkesan juga sangat tidak professional penanganannya. Sehingga kenyataan seperti ini menimbulkan ketidak puasan bagi sang korban.
Seperti diceritakan korban, sebenarnya ada dua korban yakni Sutarmo warga Dusun Grompol Desa Sumberame RT 04 RW 01 Kecamatan Wringinanom dan Heru Suidomo SH, warga Desa Lebaniwaras RT 01 RW 03 kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Keduanya tergolong sebagai pemilik kayu terdiri dari 4 pohon randu, 2 pohon kepuh, 2 pohon kesambi dan 1 pohon mangga. Tetapi tanpa sepengetahuan pemilik barang tersebut sebagaian dicuri oleh tersanka (Priadi, dengan kawan-kawan). Yang selanjutnya dilaporkan ke Polwiltabes Surabaya No.Pol: LP/K/1648/2006/SPK tanggal 22 November 2006, dalam proses penyidikannya dilakukan di Polres Gresik.
Sesuai informasi dilapangan, kurangnya perhatian atas perkembangan kasus ini sehingga salah seorang korbannya yakni, Sutarmo, sampai telah meninggal dunia. Sedangkan untuk melanjutkan kasus ini kini terpaksa diganti dan ditangani oleh anak korban bernama Sukardianto.
“Padahal, kasus telah membawa korban meninggal dunia ini, kenapa pihak yang menangani kok selalu bertele-tele dan tidak segera diajukan kembali perkaranya. Apa hal ini ada pihak tertentu yang mengendalikan keterlambatan ini,” kata sumber itu.
Sambungnya, hal ini juga ada sedikit keanehan, yakni, yang terlapor dan sudah jadi tersangka, kok kini ada laporan balik melaporkan pelapor awal. “Kemungkinan laporan itu adalah fiktif atau ada yang menyeting kasus ini, sehingga proses lanjutnya lamban. Menananggapi hal ini bagaimana instansi terkait yang telah dilapori korban,” tandas menanyakan. (aba)

Rumah Dosen Disatroni Maling • 117 Gram Emas Lenyap

Malang, Investigasi
Pasutri (pasangan suami istri) Kustamar (46), Dosen ITN Malang dan Ari Mukti (45), Karyawan PDAM Kota Malang, alamat Jl Simpang Sulfat Utara Blok IX/No.8, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Selasa (15/6) pukul 11.00 rumahnya didatangi dua bandit jalanan.
Saat itu, kedua bandit telah berhasil memperdayai pembantunya bernama Ike Utari (15), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang baru bekerja sebulan di rumah Kustamar.
Dua bandit yang mengaku sebagai tukang ukur kamar ini, berhasil mencuri perhiasan emas berupa 2 kalung, 3 gelang, 4 set giwang, 2 cicin kawin, 5 cincin dan liontin yang total seberat 117 gram. Peristiwa itu baru diketahui Ari Mukti (istri Kustamar), sekitar pukul 11.30, setelah ditelepon oleh Hening (8) anak bungsunya. Kemudian dia laporkan ke Polsekta Blimbing.
Menurut keterangan Ari Mukti, saat kejadian, dia dan suaminya sedang bekerja. Sedangkan ke 3 anaknya sekolah dan dirumah hanya ada Ike Utari, pembantu yang baru sebulan ini bekerja. “Sudah saya beritahu jangan memasukkan tamu, jika kita sedang tidak ada dirumah,” ujar Ari Mukti.
Sementara itu, menurut keterangan Ike Utari, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 11.00 rumah majikannya kedatangan 2 tamu yang mengendarai motor berboncengan . “Satunya memakai jaket dan satunya hanya memakai baju biasa. Keduanya tidak melepas helm standar yang dikenakan saat bertamu,” kata Ike.
Karena pintu pagarnya dikunci, seorang pelaku terus mengetuk-ngetuk pintu pagar. Saat Ike keluar, pelaku kemudian pura-pura menanyakan keberadaan majikannya.
”Bapak ada, kita tukang ukur almari dan kamar,” tanya salah seorang pelaku saat itu. Karena tidak ada, Ike pun menjelaskan bahwa kedua majikannya sedang bekerja.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan aksi tipu muslihatnya. ”Pelaku kemudian berpura-pura menelepon bapak (Kustamar). Setelah selesai menelepon, kemudian pelaku mengatakan bahwa dia sudah diijinkan Bapak untuk menunggu didalam rumah. Saat itu saya tidak curiga sama sekali,” ujar Ike.
“Setelah saya bukakan pintu pagar, kedua pelaku tersebut langsung masuk kedalam rumah dan meminta dibuatkan minuman teh dan kopi. Saat masuk kedalam rumah pelaku minta untuk ditunjukkan kamar majikan. Setelah saya tunjukan pelakupun masuk dalam kamar dan saya disuruh membuatkan teh dan kopi,” tuturnya.
Saat Ike sibuk didapur, pelaku juga sibuk didalam kamar. Mereka mencongkel almari dan berhasil mengambil perhiasan emas dari 2 cawan perhiasan. Diduga setelah mengambil perhiasan emas, pelaku langsung keluar kamar dan berencana kabur.
“Pelaku berpamitan berpura-pura untuk membeli makan dan akan kembali lagi. Namun setelah saya cek, didalam kamar ternyata almari ibu telah terbuka. Saat itu saya baru saja sadar bahwa keduanya adalah pencuri. Saya bingung hingga menunggu anak ibu pulang sekolah, “ lanjut Ike
Setelah Hening pulang sekolah, diapun diberitahu oleh Ike bahwa almari kamar ibunya dimasuki maling. “Hening kemudian langsung menelepon saya. Saat saya pulang perhiasan dalam 2 cawan telah lenyap. Tapi, masih ada perhiasan lainnya tidak ikut dicuri,” ujar Ari Mukti. (hud)

Subterminal Wadungasri Akan Dijadikan Tempat Bisnis

Sidoarjo, Investigasi
Subterminal dan pertokoan Wadungasri, Kecamatan Waru, bakal dirubah jadi tempat bisnis. Rencananya, dilokasi tersebut akan dijadikan pusat perbelanjaan dengan 2 lantai. Dari pantuan Investigasi di lapangan, saat ini kondisi subterminal itu sudah lama tidak berfungsi.
Hanya pertokoannya saja, yang masih menunjukkan aktivitas sebagai tempat perdagangan emas,sepeda pancal, servis elektronik dan barang lainnya.
Bangunan pertokoan yang lebih dari 25 tahun dengan luas 3000 M2 ini, tidak ada yang direnovasi oleh penyewanya, bahkan ada toko yang sudah lama ditutup oleh penyewanya. Kondisi toko/stand juga tampak, sebagaian atapnya yang terbuat dari asbes nyaris ambruk karena sudah terlalu tua.
Lokasi subterminal yang berdekatan dengan pasar Wadungasri itu diakui dilelang dengan pola investasi. Investor sudah ada yang mengajukan penawaran dengan nilai investasi Rp 19 miliar.
Menurut Humas Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan, subterminal itu merupakan lokasi yang strategis dan merupakan aset Pemkab yang sudah lama tidak difungsikan.
“Subterminal itu akan direnovasi, sekarang sudah dilelang dan pemenangnya PT Pintu Pilar Abadi dengan nilai investasi Rp 19 miliar. Jenisnya itu pasar tradisional, hanya saja komunitasnya yang berbeda, lantai satu/bawah berupa ground sedang lantai duanya tempat elektronik,” katanya
Dijelaskan Dwi, dalam rencana renovasi tersebut, sampai sekarang masih dalam proses pembuatan MOU (Master of Understanding) dengan sekretariat bagian kerjasama, kemudian, minta persetujuan Dewan, baru setelah itu renovasi bisa dimulai.
Diakui oleh Dwi, subterminal tersebut memang harus dikembangkan karena wilayahnya padat dengan masyarakat apalagi berbatasan dengan Surabaya . “mau tidak mau, wajib pemerintah memfasilitasinya,” tuturnya.
Ditambahkannya, kerjasama nanti menggunakan system BTO ( Build Transfer and Operation), bangun serah guna, dengan kontrak selama 20 tahun. ”Setelah dibangun diserahkan ke Pemkab yang mengelola pedagang diberi hak sewa selama 20 tahun,” jelasnya. (ncs)

Tanah Bengkok Desa kalipare Disoal BPD

Malang, Investigasi
Terkait dengan munculnya keresahan masyarakat, yang ada di Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang sepekan lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) Atim Tohari, yang diduga kuat terlibat langsung turut merekayasa SPPT sampai sekarang masih belum rampung.
Kini kembali muncul lagi masalah tanah bengkok atau tanah desa saat ini disoal BPD beserta warga. Pasalnya, tanah bengkok seluas 3 Ha dan tanahnya sangat produktif serta strategis, yang dimasalahkan itu, ternyata juga dikuasai oleh Atim Tohari, selama 20 tahun (sampai saat ini).
Karena tanah tersebut ditanami tebu, yang setahun-nya berpenghasilan mencapai Rp 150 juta. Bisa dibayangkan kalau itu selama dua puluh tahun lebih, maka sekdes tersebut mungkin saja merupakan orang terkaya dilingkup perangkat desa kalipare.
Padahal tanah bangkok tersebut, merupakan tanah milik desa dan seharusnya menjadi aset desa kalipare. Terang HS. Ditambahkan lagi, sekdes sekarang ini sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah dibayar dan digaji oleh negara. “Saya beserta dengan anggota BPD dan Masyarakat berinisiatif untuk mengambil tanah bengkok tersebut,” terangnya
Terpisah Wagiran Kades Kalipare menuturkan, memang benar yang selama ini menjadi polemik didesa kami, terkait dengan masalah tanah bengkok yang di kuasai oleh Sekdes seluas 3 Ha selama 20 tahun itu.
“Hal ini menjadi bahan pergunjingan di masyarakat, apa lagi tanah tersebut sangat produktif dan strategis, maka dari itu saya beserta BPD juga beserta dengan masyarakat berkordinasi, untuk menarik dan mengambil kembali tanah bengkok yang di kuasai sekdes untuk dijadikan aset desa. Dan segera kami laksanakan dalam waktu dekat ini, masalah itu cepat terselesaikan,” jelasnya.
Ditambah lagi masih ada tanah bengkok desa kalipare yang seluas 2 Ha, yang disinyalir disewakan oleh oknum prangkat desa, yang sudah lama hingga sampai saat ini, masih kita cari latak dan kebenaranya. Kami beserta dengan BPD dan masyarakat, untuk menelusuri tanah bengkok tersebut, yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Nantinya setelah tanah bengkok itu dapat kami kuasai, maka akan kita jadikan tanah kas desa. Yang diperuntukkan bagi masyarakat desa kalipare, setidaknya bisa menambah pemasukan desa, untuk kesehjahteraan masyarakat bersama,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh SD sebagai anggota BPD, Aji Sajiman sebagai ketua BPD terkesan mandul, dan tidak ada reaksi sedikitpun dengan munculnya kasus tanah bengkok tersebut. Seharusnya ketua BPD harus cepat tanggap dalam menyikapi segala masalah yang ada didesa.
“Hal ini merupakan inisiatif yang muncul dari anggota BPD, lantaran dugaan bahwa ketua BPD tidak bisa mengarahkan anggotanya yang baru, masuk kedalam ranahnya dan sistem yang lama,” tandasnya.
SD juga berharap permasalahan ini agar cepat selesai, dan nantinya apa yang diinginkan oleh anggota BPD beserta dengan masyarakat dapat cepat terwujud, demi terwujutnya desa kalipare, yang lebih maju.
Sekdes (Atim Tohari) saat di konfirmasi Investigasi, tidak mau bicara sedikitpun, dan terkesan ada yang ditutup-tutupi kepada Wartawan. “Mungkin dugaan yang selama ini dimasyarakat dianggap itu benar,” tutur salah satu tokoh masyarakat. (tim)

Ribuan Botol Miras disita Satpol PP Pamekasan

Pamekasan, Investigasi
Ratusan dos dan ribuan botol minuman keras (miras) hasil opersi selama 2009-2010 di Pamekasan masih menumpuk di kantor satpol PP, Jalan Pamong Praja.
Bahkan, miras itu terkesan dibiarkan tidak dimusnahkan. Namun, satpol PP berdalih, itu tidak dibiarkan. Tetapi, masih menunggu operasi berikutnya untuk melakukan pemusnahan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, minuman beralkohol tersebut melanggar perda Nomer 18/ 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Botol- botol miras tersebut jumlahnya mencapai 198 dos plus 274 botol.
Rinciannya, 19 dos plus 124 botol terdiri dari anggur hitam, barbara, gingseng, newport, bir bintang, anggur merah, putih, rema, dan anggurkolesom. Semua itu hasil operasi empat kali selama 2009.
Sementara, empat kali operasi selama 2009, sapol PP berhasil menyita miras dari berbagai jenis. Antara lain anggurkolesom kecil 72 dos plus 65 botol, kolesom besar 6 dos plus 37 botol, barbara 4 dos, anggurmerah 27 dos, anggur gingseng dan putih 16 dos plus 30 botol, anggurbuah 2 botol, dan arak oplosan 7 botol.
Plt Kasatpol PP Kusairi melalui Kasi penegakan perda mengatakan, ratusan dos dan miras tersebut hasil operasi gabungan antara satpol PP dan unsur TNI-Polri selama beberapa hari kesejumlah tokodan wilayah kecamatan. Lokasi yang dijadikan sasaran antara lain Kecamatan Kota,Galis, Palengaan,Larangan,Pagantenan, dan sebagian Pakong.
Menurut kusairi, semua barang bukti tersebut masih terkumpul di kantor satpolPP dan belum di musnahkan. Alasannya,masih menunggu hasil operasi berikutnya.
Namun,pihaknya tidak berani menyebutkan kapan pelaksanaan operasi berikutnya akan digelar. Sebab, melakukan operasi tidak bisa secara mendadak. ”yang jelas, akan digelar dalam waktu dekat,” terangnya.
Menurut dia, ribuan botol miras tersebut teta akan dimusnahkan. Alasannya, minuman beralkohol melanggar peraturan daerah (perda). Biasanya, pemusnahan miras dilakukan menjelang bulan puasa. Cuma, kepastian waktunya masih menunggu koordinasi dengan pimpinan.
Dia mengimbau masyarakat, agar warga Gerbang Salam tidak menympan atau menjual minuman keras. ”Kami meminta masyarakat agar tidak menjual minuman yang melanggar perda,” tegasnya. (cia)

Kejari Panggil Oknum Camat • Disinyalir Sunat Dana Bantuan

Tanah Bumbu, Investigasi
Oknum Camat, Kecamatan Sungai Loban disinyalir sunat dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, untuk pembangunan Desa Sejahtera Bersujud (PDSB) sebesar Rp 250 juta.
Selain itu juga menyunat tunjangan aparat desa puluhan juta rupiah untuk Desa Sungai Loban. Sehingga warga Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini sangat mengeluhkan dan menyoalkannya, baca (Investigasi Edisi 122).
Dalam dugaan tersebut, sesuai perkembangan informasi yang diperoleh Investigasi dilapangan menyebutkan, akhirnya, masalah tersebut kini mendapat perhatian dari Pemkab Tanah Bumbu.
Perhatian pemkab ini melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu telah memanggil oknum Camat, Kecamatan Sungai Loban, Drs Nanang, untuk dimintai keterangan. Sedang hasil pemeriksaan sampai saat ini masih ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar.
Bahkan salah satu tokoh masyarakat kepada Investigasi mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pemkab melalui Kejari ini. ”Bahkan dikatakan, jika proses ini benar-benar menunjukan kesalahan oknum camat tadi, berarti memberikan contoh kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan tindak pidana korupsi (tipikor),’ harapnya.
Dugaan ini juga pernah diungkapkan oleh beberapa nara sumber termasuk salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) di Desa Sungai Loban yang tidak mau disebut namanya kepada Investigasi menjelaskan, bahwa oknum camat ini diduga telah menyunat dana bantuan dari Pemkab Tanah Bumbu, yang disebut dana PDSB sebesar Rp 250.000.000,- tahun anggaran 2008 – 2009.
Dana tersebut diceritakan, yang untuk pembangunan desa yakni, 136 desa di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu. Masing-masing yang nilainya sebesar Rp 250.000.000,-/per-desa- per tahun. Khususnya di Kecamatan Sungai Loban, para warga mengeluh karena dana PDSB tahun 2008-2009 diduga telah disunat oleh oknum camat.
Lebih jelasnya dirincikan, dana sebesar Rp 12.000.000,- informasinya disunat untuk pengadaan seragam dasa wisma masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-/ RT. Kemudian ada dana Rp 10.000.000,- juga disunat dengan dalih untuk dana pelatihan aparatur desa dan ada dana yang Rp 2.500.000,- disunat untuk PKK.
Jika semua dijumlah, dana tersebut sedikitnya sebesar Rp 24.500.000,-, waktu itu juga pernah dipertanyakan warga di Kecamatan Sungai Loban. Sebab dari pemotongan dana tersebut sebelumnya tidak dibahas bersama bahkan dilakukan secara tidak transparan dan banyak warga yang tidak setuju.
Lanjutnya, hal itu seharusnya untuk dana PDSB Rp 250.000.000,-/ tahun, dan dari Pemkab diserahkan langsung kepada bendahara desa yang jumlahnya 12 desa khusus di wilayah Kecamatan Sungai Loban. ”Akan tetapi dana tersebut justru diserahkan kepada tim di kecamatan, karena itu peka terhadap penyimpangan,” ungkapnya.
Selain itu, menurut informasi dilapangan yang diperoleh Investigasi menyebutkan, oknum camat ini juga disinyalir telah menggelapkan uang tunjangan aparat desa (TPAD) pada akhir tahun 2009 sebesar Rp 7.000.000,-/desa.
”Padahal disini itu sebetulanya ada sebanyak 12 desa dikecamatan sungai loban. Dana TPAD tersebut adalah bantuan dari Pemkab Tanah Bumbu untuk honor Kepala Desa dan Sekdes,” terangnya.
”Sedangkan dari Pemkab Tanah Bumbu, dana tersebut sudah tersalurkan melalui kantor kecamatan diperuntukan kepada 136 Desa seluruh Wilayah Tanah Bumbu,” tutur sumber tadi.
Selain itu, tambahnya, ada pembangunan desa kelurahan (DPDK) sebesar Rp 8.500.000,-/tahun-per desa, yang dibayarkan per triwulan. ”Pada bulan oktober, nopember, dan desember 2009, juga mandek tidak sampai ke desa,” tambahnya. (jhon)

• Buntut Kematian Pasien Ijin Praktek Dokter Masih Disoal

Trenggalek, Investigasi
Buntut meninggalnya seorang pasien bernama Pipit secara tragis (operasi sesar) dan seorang bayi sampai dipindahkan ke Rumah Sakit (RS) lain, hal ini diduga ada kesalahan dari petugas RS, sampai saat masih terus disoal.
Apalagi terkait dengan RS juga menyinggung soal praktek Dr Harmono Kuswojo di RS swasta Budi Asih Trenggalek. Ketika melakukan operasi sesar terhadap Pipit Listiani panggilannya Pipit, sehingga berakibat meninggalnya pipit warga Dusun Cetok Desa Karangan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek itu, disinyalir belum mengantongi ijin.
Jika menyoal mengenai ijin praktek memang benar, dikarenakan waktu melakukan oparasi, ijin praktek masih dalam proses di Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Trenggalek.
Guna kebenaran informasi itu Investigasi pernah konfirmasi ke Dinas Kesahatan Trenggalek dibagian perijinan, Suparjono, membenarkan bahwa dr Harmono telah mengurus surat ijin praktek pada tanggal 10-12-2009. Dinas kesehatan telah memberikan rekomendasi untuk pengurusan di KPPM.
Ketika disinggung mengenai praktek Dr Harmono yang belum memegang surat ijin praktek (waktu itu), Suparjono mengatakan, sebenarnya itu tidak diperbolehkan. “Karena melanggar aturan undang-undang praktek kedokteran yaitu UU Praktek Kedokteran no. 29 Tahun 2004,“ ungkapnya.
Sedangkan terkait dengan kematian Kiki di RS umum Dr Iskak Kabupaten Tulungagung, yang diduga meninggalnya bayi itu disebabkan kelalaian perawat saat memberi susu.
Dan beberapa hari yang lalu Investigasi melakukan konfirmasi kepada salah satu staff RS Umum Dr Iskak, melalui via telp tentang hasil rekam medis menuturkan, bahwa saat menerima si bayi (Kiki) rujukan dari RS Budi Asih Trenggalek, pada tanggal 01-03-2010 memang saat datang kondisi Kiki mengalami sesak nafas berat dan kondisi bayi sudah membiru kemudian langsung ditangani untuk pembebasan jalan nafas.
Setelah dirawat di ruang intensif Ferimathologi selama tiga hari, ternyata nyawanya tidak tertolong lagi. Saat Investigasi menemui Sunyoto orang tua Pipit juga Harianto yang juga suami Pipit menghimbau, bagaimana caranya nantinya agar jangan sampai ada lagi korban jiwa lagi. “Diakibatkan oleh operasi sesar Dr Harmono Kuswojo Sp,OG,” tuturnya (rud)

Membantu Polisi, Kok Dianiaya, Dan Dijadikan Tersangka

Banyuwangi, Investigasi
Nasib sial dialami Hj Ikhtining Wartini, warga Jl Gatot Subroto 149 Desa Ketapang Banyuwangi. Pihaknya dimintai bantuan Polsek untuk mencarikan tersangka, setelah berhasil membawa tersangka ke polisi, malahan dirinya dianiaya petugas terus sampai dilarikan ke Rumah Sakit dan tangannya di “Giv”.
Dengan kejadian tersebut dan merasa dirinya tidak bersalah, penganiayaan dilakukan petugas itu akhirnya dilaporkannya ke Polres Banyuwangi. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan malahan terbalik, Ikhtining dijadikan tersangka. Ini ada apa..?
Seperti diungkapkan kepada Investigasi, kok begini, ada apa dan bagaimana, masalahnya kok malah diplintir-plintir oleh penyidik . “Saya ini pelapor, mestinya dilindungi dan dibela. Kok diplintir malah dijadikan tersangka, hukum itu kan universal,“ gerutunya sambil tanya.
Kemudian diceritakan, awalnya Jaelani mendapat HP milik seorang yang jatuh di jalan. Karena tau HP orang jatuh, maka Jaelani dengan hati baik segera mengejar pemiliknya sekaligus memberikan HP yang telah terjatuh tadi kepada pemiliknya. Saat mereka ketemu, ternyata diketahui bahwa Jaelani dengan pemilik HP sudah lama saling kenal.
Anehnya, setelah HP diberikan oleh Jaelani, belakangan Jaelani justru dilaporkan oleh pemilik HP itu ke Polsek Wongsorejo dengan tuduhan telah merampas HP.
Menanggapi laporan tersebut, maka anggota Polsek Wongsorejo mencari keberadaan Jaelani untuk ditangkap dan rencana dijadikan tersangka. Karena belum ketemu, kemudian polisi meminta bantuan kepada Hj Ikhtining Wartini, yang dianggap mengetahui keberadaannya bJaelani yang akan dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut.
Di rumahnya, Hj Ikhtining Wartini menegaskan, saya ini dimintai tolong oleh polisi. Karena saya tahu keberadaannya Jaelani, maka Jaelani saya datangi dan saya beri pengertian-pengertian tentang hukum dan taat pada hukum. “Sampai-sampai saya sendiri yang mengantarkan Jaelani ke kantor polisi hingga dilakukan pemeriksaan,“ terangnya, kepada Investigasi.
Lanjutnya, karena kondisi Jaelani saya anggap labil, maka saya minta ijin ke Kapolsek, untuk mendampingi Jaelani sekaligus memberi semangat dalam pemeriksaan. Karena dalam pemeriksaan Jaelani dibentak-bentak oleh penyidik, maka saya mengingatkan agar tidak ketakutan,” katanya.
Lebih jauh Hj Ikhtining Wartini mengatakan, bahwa penyidik sempat sedikit saya ingatkan, tapi malahan tersinggung. Justru sayapun juga mendapat dampratan dari penyidik, dan langsungn saya diusir.
“Selain itu tangan kiri saya diplintir keras sampai saya teriak kesakitan. Dengan kondisi kesakitan itu tidak ditolongh malahan saya didorong keluar. Atas tindakan penyidik itu, saya katakan akan laporkan kamu ke Provost Polres, Polwil, Mabes, Polda Jatim dan Komnas Ham,“ ujarnya sambil kecewa.
Akibat dari plintiran tersebut, ternyata tangan kirinya sakit, akhirnya langsung dibawanya ke Puskesmas Bajulmati untuk dilakukan Visum dan hasilnya tangan kirinya yang di plintir itu, sekarang di “Giv”, karena bengkak dan disinyalir sakit ada yang berbahaya.
Kemudian Hj Ikhtining Wartini, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi, No. Pol : K / LP / 48 / XI / 2009 / Jatim / Polres Banyuwangi tertanggal 25 Nofember tahun 2009 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 sub 352 KUHP.
Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan atas laporannya hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan jaksa juga menurunkan P-18 dan P-19 atas perkara tersebut.
“Loh dengan hasil P-18 dan P-19 itu, saya malahan balik dilaporkan, pada tanggal 5 April 2010 dan dijadikan tersangka dengan tuduhan mengbhalang-halangi, mempersulit, mengancam dan melawan petugas. Itu kan aneh dan diplintir. Kenapa kok gak dulu dilaporkan dan kok sekarang baru dilaporkan balik,” tanyanya heran.
Selanjutnya mengatakan, saya ini awalnya justru membantu polisi dan memberikan pengertian kepada Jaelani agar taat hukum dan saya lakukan itu atas permintaan tolong Kapolsek kepadaku. “Bahkan yang membawa Jaelani ke Kantor polisi untuk diperiksa itu saya. Kok malah saya dijadikan tersangka,” ungkapnya sambil geleng-geleng kepala.
Ditambahkan, jika membaca hasil pemeriksaan, saya dijadikan tersangka itu, terkesan saya ini adalah “orang gila” yang datang ke kantor polisi sambil marah-marah. Sedang yang menangkap Jaelani malah dibalik adalah polisi.
“Padahal sudah jelas yang membawa Jaelani ke kantor polisi itu saya. Kalau saya dikatakan gila, kenapa awalnya gak diperiksakan. Ini kok kayaknya rekayasa ya.. ,” jelasnya dengan nada serius sambil membayangkan kejadian. (imm)

Mobil Wawali Dipertanyakan DPRD

Batu, Investigasi
DPRD Kota Batu mempertanyakan pengadaan mobil dinas wakil walikota yang senilai lebih dari Rp 380 juta. Karena dalam APBD 2010 tidak ada klausul pengadaan mobil dinas bagi wakil walikota. Dalam APBD 2010 ini hanya ada pengadaan mobil dinas untuk operasional penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Kita tidak tahu menahu soal pengadaan mobil dinas wakil walikota itu. Dan itu patut dipertanyakan karena dalam pembahasan APBD hingga pengesahan APBD 2010 ini sudah ada kesepakatan tidak ada pengadaan mobil dinas,” terang ketua Badan Penganggaran DPRD, Punjul Santoso.
Menurutnya, pengadaan itu sudah menyalahi kesepakatan. “Kita dalam waktu dekat akan memanggil sekaligus mempertanyakan soal pengadaan kendaraan dinas tersebut,” ujarnya.
Punjul megatakan pada tahun ini, ada beberapa kebijakan eksekutif Pemkot Batu yang tanpa mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada DPRD. “Kondisi itu tidak baik, mengingat DPRD itu bagian dari Pemerintah Kota sehingga akan lebih baik jika sebuah kebijakan harus dikoordinasikan,” tegas anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Simon Purwoali, Anggota Komisi B juga menjelaskan, dalam APBD tahun 2010 tidak ada klausul pengadaan mobil dinas bagi wakil walikota. Dalam APBD tahun 2010, yang ada hanya pengadaan mobil dinas untuk operasional penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Kita tidak tahu menahu soal pengadaan mobil dinas wakil walikota itu. Dan itu patut dipertanyakan karena dalam pembahasan APBD hingga pengesahan APBD 2010 ini sudah ada kesepakatan tidak ada pengadaan mobil dinas," ujarnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memannggil SKPD terkait guna mempertanyakan anggaran apa yang digunakan untuk membeli mobdin tersebut. "Kami akan memanggil Bagian Perlengkapan untuk mempertanyakan soal pengadaan kendaraan dinas tersebut,” katanya.
Simon mengungkapkan, pada tahun ini ada beberapa kebijakan yang dilakukan pihak eksekutif Pemkot Batu yang tanpa mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada DPRD. “Kondisi itu tidak baik, mengingat DPRD itu bagian dari Pemerintah Kota sehingga akan lebih baik jika sebuah kebijakan harus dikoordinasikan,” imbuhnya,
Dicontohkan beberapa kebijakan yang diambil pemkot Batu tanpa berkoordinasi dengan DPRD diantaranya pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor trail bagi 24 kepala desa dan lurah. Termasuk pengadaan kendaraan dinas bagi 3 camat, termasuk yang terakhir pengadaan mobil dinas untuk wakil walikota.
"Terkait mobdin Wawali, apabila alasannya butuh mobil yang larinya kencang, saya kira di Batu tidak butuh mobil yang harus cepat. Mendingan dibelikan mobil TRC (tim reaksi cepat,-red) saja," ungkap Simon geram.
Nada protes juga disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batu. Menurut Wito Argo, pengadaan mobdin dengan menggunakan APBD dengan tanpa sepengetahuan DPRD tersebut merupakan tindakan pengkhianatan terhadap rakyat.
"Masih banyak persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Batu. tapi mengapa, anggaran sebesar itu harus dibelikan untuk sebuah mobil mewah," tandas Wito heran
Sementara itu, Koordinator Pos pengaduan Kota Batu, Al Ikwan mengatakan peristiwa pengadaan kendaraan dinas ini tidak hanya menyalahkan para eksekutif saja. Kesalahan ini bisa ditimpakan kepada DPRD Kota Batu, kerena tidak melaksanakan fungsi kontrolnya.
“Masalah ini DPRD dan Eksekutif Pemkot Batu harus bisa mempertanggungjawabkan pengadaan tanpa dibarengi payung hukum tersebut. Intinya, pengadaan itu termasuk pemborosan uang Negara dan ini sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dari pihak pemkot Batu belum ada yang berani memberikan jawaban. Eko Suhartono, selaku KaBag Humas pemkot Batu ketika dikonfirmasi Investigasi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Bagian Perlengkapan. "Langsung ke Bagian Perlengkapan saja mas," pintanya singkat.
H Ahmad Suparto, selaku KaBag Perlengkapan, juga melemparkan persoalan ini kepada Bagian Humas. "Silahkan konfirmasi ke Bagian humas ya mas," himbaunya.
Seperti diketahui, mobil dinas wakil Walikota Batu, HA Budiono yang baru ini bermerk Honda Accort yang nilanyai lebih dari Rp 350 juta. Mobil sedan berwarna hitam itu saat ini sudah ditempleni plat nomor berwarna merah dengan nomor polisi N 5 KP. Sedangkan mobil dinas wakil walikota yang lama saat ini dipakai oleh Sekretaris Daerah, Widodo.
(koh/gus/hey)

SKPP Ditolak, Kejagung Mengajukan PK Praktisi Hukum – DPR : Harus Dibuktikan Di Pengadilan

Supaya dapat mengakiri polemik Kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, serta pengajuan PK (Peninjauan Kembali), SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Makamah Agung (MA).
Akhirnya baik dari praktisi hukum dan DPR memberikan pendapat agar kasus ini harus tetap dibuktikan di Pengadilan.
Disamping itu Presiden SBY, terus memantau sambil menghormati proses penegakan hukum, juga dikatakan, tidak boleh intervensi. Tapi dikalangan masyarakat beredar opsi deponering (mengesampingkan) dan upaya melanjutkan ke pengadilan.
“Semua itu adalah domain dari Kejagung dan MA. Apakah MA nantinya meluluskan PK atau tidak. Jika MA meluluskan PK, maka kasusnya berhenti. Tapi kalau tidak diluluskan, maka SKPP tidak berlaku dan masuk solusi selanjutnya,” ungkap Presiden dalam acara dialog dengan wartawan.
Lanjutnya, memilih opsi lebih baik terlebih dahulu menanti hasil keputusan MA. Jika PK juga ditolak, maka dua pimpinan KPK terancam harus kembali melanjutkan perkara di pengadilan.
Sementara langkah-langkah terhadap PK, SKPP Bibit – Chandra, Tim pengawas Bank Century menilai, langkah Kejagung mengajukan PK itu membuat kasus hukum menimpa dua pimpinan KPK terkesan berputar-putar tanpa penyelesaian. “PK ini membuat Bibit – Chandra tersandera,” kata Mahfudz Siddik, salah satu anggota tim pengawas DPR.
Juga dikatakan, ini tidak perlu lagi ada PK, dan kasus ini segera didorong aja untuk maju ke pengadilan. “Seandainya KPK, Bibit-Chandra, yakin tidak bersalah, hal ini harus dibuktikan saja biar ada putusan hukum yang mengikat. Selain itu juga demi kebaikan KPK, justru selama ini tidak bisa bekerja maksimal,” tegasnya.
Selanjutnya dijelaskan, hal ini nanti tetap bergulir, meski PK Kejagung diterima. Justru, sebaiknya Presiden segera mengeluarkan surat “nonaktif” sementara kepada Bibit – Chandra. Agar proses pengadilan bisa berjalan cepat.
Juga diakui, tim pengawas Century ini siap bekerja sama dan membantu kepada dua pimpinan KPK yang tersisa. Jika Bibit – Chandra harus menjalani proses pengadilan. “Beri prioritas penyelesaiannya, daripada digantung, disandera seperti ini,” ungkapnya.
Pendapat yang sama, Ketua DPR RI Marzuki Alie, yang sejak awal setuju agar kasus ini diduga melibatkan kedua pimpinan KPK dibawa ke ranah hukum, berpendapat demi kepastian hukum dan demi mengakiri polemik, sebaiknya memang harus dibuktikan di pengadilan, agar polemik ini tidak berkepanjangan.
“Apalagi alasan sosiologis untuk menghentikan kasusnya, itu tidak tepat, karena hal itu tidak ada dalam KUHAP. Dan waktu itu Presiden memang menyarankan agar kasusnya diselesaikan diluar pengadilan, justru itu tekanan publik begitu keras. Kini, tekanan publik itu relative kecil, meka saatnya kasus ini di bawa ke pengadilan,” ungkap Marzuki.
Hal senada juga diungkapkan oleh praktisi hukum Lukas Halomoan Napitupulu SH, untuk menghilangkan aroma politik, sebaiknya kasus itu harus dibawa ke pengadilan.
“Meski Kejaksaan mengajukan PK, seharusnya berkas perkara Bibit – Chandra tetap dilimpahkan ke pengadilan. Ini konsekuensi dari SKPP yang sebelumnya telah dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan PK tidak menghalangi upaya eksekusi,” ungkap Halomoan.
Semua ini sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan kedua pimpinan KPK itu sebagai tersangka perkara dugaan percobaan pemerasan terhadap tersangka korupsi proyek sistem komonikasi SKRT di Kementerian Kehutanan.
Kemudian Tim 8 merekomendasi agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan diluar pengadilan. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan SKPP atas nama Bibit-Chandra.
Dengan demikian, Anggodo Widjoyo akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dikabulkan gugatan Anggodo Widjoyo. Justru SKPP Bibit-Chandra dinyatakan “dibatalkan” demi hukum.
Sesuai pengantar Pengacara Senior, OC Kaligis melalui bukunya, dari kasus praperadilan nomer : 46/Pid/Prap/2009/PN.Jkt.Sel, terungkap fakta-fakta bahwa awal mulanya kasus ini disebabkan adanya laporan Antasari Azhar ketika itu sebagai Ketua KPK selaku pelapor, terhadap Bibit-Chandra selaku terlapor . Perlu dipertegas, bahwa laporan tersebut bukan dibuat oleh Penyidik Kepolisian.
Atas dasar itu penyidik polisi memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi-saksi dari KPK, masing-masing dalam perkara Bibit, sebanyak 8 saksi dari KPK dan dalam perkara Chandra, sebanyak 20 saksi dari KPK, juga diperiksa para ahli untuk kasus yang disangkakan.
Kemudian dinyatakan P-21, pernyataan P-21 ini artinya berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk memperoleh keterangan ahli guna membuat terang mengenai tindak pidana itu. Keterangan-keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana tersebut, ternyata tidak pernah terungkap kepada publik.
Lembaga KPK Kita Harus Mendukung
Menanggapi hal ini menurut Anggoho Wijaya kepada Investigasi mengatakan, selama ini nama KPK sangat harum. Tetapi ada sayangnya, didalam KPK masih ada oknum dengan menggunakan wewenangnya yang super power, untuk mencari keuntungan pribadi. Sehingga akhirnya membuat nama KPK dimata umum malahan jelek.
Karenanya, lanjutnya, agar nama tetap baik dan dihormati, maka kasus Bibit – Chandra harus didukung sampai maju di persidangan. Jadi disitu nanti dapat diketahui, benarkah dua pimpinan KPK itu bersalah atau tidak.
Disamping itu kasus ini jika sampai di pengadilan negeri (PN) nantinya biar dibeber secara jelas dan masyarakat sendiri mengerti dengan jelas. “Tapi prosesnya nanti harus dilakukan seadil-adilnya, sehingga yang benar harus dihormati kebenarannya dan yang salah pasti dikenakan sanksi hukum,” himbaunya.
Masih menurut Anggoho Wijaya, masalahnya, jika KPK gak ada kejujuran, untuk menangani kasus, pasti nanti terjadi kesemrawutan dan terjadi tumpang tindih proses, tidak bakal sempurna. “Mengapa demikian, karena saya sebenarnya sangat mendukung kinerja KPK dalam menangani kasus tipikor,” katanya.
Ketika disinggung masalah Anggoro Widjoyo dan Anggodo Widjoyo, pihaknya menceritakan, bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan awalnya kasus, ditujukan ke Tanjung Siapiapi dan berkembang ke PT Masaro yang pimpinannya sudah bukan Anggoro.
“Setelah dilakukan penggeledahan tidak terbukti, kemudian mengarah ke SKRT bantuan dari luar negeri dengan alasan merugikan Negara dan memalsu merk. Dari sinilah akhirnya berkembang sampai sekarang,” terangnya.
Dengan demikian Anggoho Wijaya akhirnya mengeluarkan istilah “3- K”. Dijelaskan, K pertama adalah kebodohan, Anggoro kok mau mengeluarkan dana sebesar itu. Untuk K kedua Kebongolan, Anggodo merasa kakaknya di “peras” karena tidak salah, malah maju pantang mundur. Dan mengenai K terakhir, adalah Kebingungan, karena masyarakat melihat kasus ini berbelit-belit. (tim/ant/log)

Dialog Solutif Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat

Jember, Investigasi
Jalinan hubungan kedekatan yang selama ini dibangun oleh Pemkab Jember dengan masyarakat melalui kegiatan Dialog Solutif Bedah Potensi Desa dinilai hal yang sangat positif oleh banyak kalangan.
Bahkan program diskusi langsung dengan masyarakat yang digagas Bupati MZA Djalal itu, dinilai sebagai upaya jemput bola dari Pemkab untuk menyerap aspirasi dengan mendengar langsung keluhan dari masyarakat.
Keluhan tersebut tidak sedikit yang ditindak lanjuti oleh Pemkab Jember sebagai bagian dari pembangunan daerah sesuai visi dan misi Pemkab Jember guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti permasalahan infra struktur jalan, penerangan jalan umum, pertanian, pengairan, pendidikan, maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Pak Silvi warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, dengan dialog solutif bedah potensi desa tersebut masyarakat juga dapat mengetahui program apa saja yang telah dilakukan oleh Pemkab Jember. Bahkan Pak Silvi menilai Pemkab Jember telah 75% merealisasi usulan yang disampaikan oleh masyarakat pada saat dialog solutif bedah potensi desa.
Dari apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Jember dengan mewujudkan berbagai usulan melalui pembangunan infrastruktur. seperti jalan, jembatan dan sebagainya diakui berpengaruh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan sentuhan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan, praktis merubah wajah desa yang mengarah kepada membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan dialog solutif bedah potensi desa banyak hal yang dirasakan oleh masyarakat, tidak terkecuali di Desa Panduman Kecamatan Jelbuk yang banyak mengalami kemajuan. Apalagi pembangunan infra struktur sarana jalan lingkar membuat masyarakat sangat diuntungkan, dulu sebelum dibangunnya jalan tersebut masyarakat terpaksa harus mencari jalan alternatif untuk melakukan aktifitasnya.
“Gambaran seperti itu sekarang tidak lagi terlihat di Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, masyarakat sudah tidak lagi dipusingkan dengan kondisi jalan yang ada karena semuanya sudah diaspal. Tidak hanya jalan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tapi juga Penerangan Jalan Umum (PJU), sehingga masyarakat tidak lsagi takut keluar rumah pada malam hari,”ujar Pak Silvi.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ahmad Suyanto warga Desa Patemon Kecamatan Pakusari, menurutnya masyarakat desa tidak hanya merasakan manfaat pembangunan infra struktur jalan dan jembatan saja tapi juga dibidang lainnya seperti pengairan dan pertanian.
Di desa tersebut areal persawahan banyak yang teraliri air dari pembangunan irigasi baru, praktis dengan keberadaan irigasi baru tersebut kebutuhan air untuk areal persawahan dapat tercukupi sehingga mampu meningkatkan hasil pertanian.
Selain itu masyarakat desa Patemon Kecamatan Pakusari kini mulai beralih menggunakan pupuk organik, karena dirasa lebih menguntungkan para petani dan hasilnya tidak jauh beda bila menggunakan pupuk non organik.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Jember Drs Agus Slameto MSi, merasa senang dengan dampak positif digelarnya dialog solutif bedah potensi desa yang sudah dirasakan oleh masyarakat. Dengan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember maka diharapkan angka kemiskinan dapat ditekan semaksimal mungkin dan mampu menghapus kesenjangan sosial antara desa dan kota. (jun/mas)

RS Moh Anwar Sumenep Gratiskan Kelas III

Sumenep, Investigasi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumenep, tahun ini mempunyai program khusus yang betul – betul peduli kepada masyarakat tidak mampu. Untuk memberikan kebebasan kepada semua pasein kelas III, mengenai beban pembiayaan baik obat-obatan dan kamar inap.
Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep, Dr Susianto Msi, mengatakan, program bebas biaya pasien seperti ini, sejak dulu kami canangkan. Akan tetapi anggaran yang di sediahkan untuk kelas III, agar dapatnya bisa membantu bagi semua pasein yang betul minta pertolongan kepada pihak Rumah Sakit. “Bahwa keluarga pasein menyatakan dirinya tidak mampu untuk membayar biaya pengobatan dan kamar inap,” terangnya.
Lanjutnya, juga kami minta kepada semua keluarga pasein yang hendak akan masuk ke Rumah Sakit, harus mengikuti petunjuk yang sudah di tetapkan Rumah Sakit. Persyaratan administrasi terlebih dahulu yang di tunjukkan kepada petugas Rumah Sakit seperti KTP, KSK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) dari Kepala Desa dan Camat.
Rumah Sakit tidak akan mempersulit pasein atau keluarga pasein, apabila mengikuti aturan yang sudah di sepakati bersama. Sebab di Rumah Sakit ini sering terjadi pada keluarga pasein apabila hendak berobat dan menginap persiapan –persiapan kurang di penuhi.
“Kadangkalah terjadi di Rumah Sakit, ada keluarga pasein mau berobat minta kamar kelas II, sedangkan yang di tunjukan kepada petugas Rumah Sakit SKTM dan membawa uang sebesar Rp 75.000,-. Nah, pengalaman seperti ini yang pernah terjadi,” ujarnya.
Selain itu juga dikatakan, akhirnya keluarga pasein memberitakan kepada masyarakat bahwa pelayanan Rumah Sakit Sumenep tidak memperdulikan pasein. Nah! Kabar yang sepihak ini membuat nama baik Rumah Sakit di nilai oleh beberapa orang kurang memberikan pelayanan yang baik.
Lanjut Direktur RSUD, bahkan Rumah Sakit mengharap kepada semua pasein yang sudah masuk di penginapan sini, tidak usah gelisah dalam perobatannya, sampai- sampai pasein mau di bawah ke Rumah sakit Surabaya. Padahal di Sumenep pun sudah lengkap peralatan peng oprasian termasuk instalasi yang sama dengan Rumah Sakit Surabaya , jadi jangan khawatir. RSUD Banyak yang sudah di bantu peralatan dari Negara Tetangga yaitu Korea.
Masih menurut Direktur, ada lagi kata sumbang yang datang dari keluarga pasein bahwa pasein tidak cepat di tangani. Akhirnya sang pasein tidak bisa di selamatkan nyawanya.
“Nah, kalimat seperti itu tidak benar. Kadangkalah keluarga pasein mengambil keputusan terlalu banyak pendapat, maka terjadilah keterlambatan untuk membawah pasein ke Rumah Sakit, dan pihak Rumah Sakit memperdulikan pasein terlebih dahulu dari pada administrasi. Tetapi itupun kita melihat kondisi pasein apakah kritis atau tidak. Ya, kalau kritis penanganan harus di dahukan administrasi belakangan,” tegasnya.
Apalagi RSUD Moh Anwar Sumenep sekarang mewakili Jawa Timur tingkat Nasional pelayanan publik. Dari 38 Rumah Sakit di Jawa Timur yang ikut lombah pelayanan public, hanya Sumenep termasuk pelayanan publik yang terbaik.
Maka dari itu Rumah Sakit membuka pengaduan kepada keluarga pasein apabilah ada pelayanan dari pihak Rumah Sakit tidak prosedur hendaknya melaporkan kepada bagian humas. Bahkan Rumah Sakit mensurvey 2 x dalam satu tahun kepuasan terhadap pelayanan masyarakat.
Dilanjutkan pada tanggal 16 Juni 2010, Tim Penilai Nasioanal langsung turun kelapangan untuk memberikan penilaian RSUD H Moh Anwar Sumenep. Jadi Tim Nasional yang terdiri dari 4 orang itu, melihat kondisi pasein serta di lanjutkan melihat ruang-ruang yang beraktifitas. Tetapi sebelumnya Tim Nasional berdialog langsung para peserta karyawan rumah sakit, Dokter, unsure organisasi, LSM dan Pers.
Ada salah satu Himbuan dari LSM Insani kepada pihak rumah sakit, hendaknya memberikan komonikasi kepada pasein dan keluarga pasein dengan bahasa yang dapat di pengerti.
Menurutnya, Rumah Sakit era sekarang ini sudah ada peningkatan kemajuan yang begitu drastis, terhadap pelayanan publik secara maksimal. Sebab rumah sakit membuka pelayanan pengaduan keluarga pasein sehingga pengaduan itu dari pihak rumah sakit di tindaklanjuti. Nah ! membuktikan ketransparanan rumah sakit terhadap pelayanan publik. (yus)

Pagerwojo Kembali Longsor

Tulungagung, Investigasi
Akibat hujan hanya beberapa jam, di daerah Dukuh Tosari Dususn Bringin Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, tanah diwilayah pegunungan ini longsor. Kejadian itu tanpa membawa korban tapi sempat merusak rumah warga, Senin (07/06).
Kejadian ini menimpah salah seorang warga yang bernama Watinem (35), bahwa kerusakan rumahnya hanya dibagian teras rumah. Menurutnya, hujan deras tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB dan hujannya hanya sekitar beberapa jam saja.
Selanjutnya Janda yang hidup bersama anak dan cucunya ini menceritakan, kejadian ini sangat cepat sekali. Setelah terjadi hujan disekitar rumahnya agak reda, tiba-tiba terdengar suara gemuruh.
Spontan kami beserta penghuni rumah lainnya, masing-masing keluar rumah. Kemudian melihat didepan rumahnya, Nampak terasnya rumahnya sudah hancur akibat diterjang tanah longsor dari samping rumahnya. “Saat itu pula langsung lari sambil teriak minta tolong,” katanya.
Dengan melihat kejadian tanah longsor itu, Camat Pagerwojo langsung dating ke tempat kejadian perkara (TKP). Ketika berada di TKP mengharap, terkait bencana alam yang sering terjadi melanda daerahnya, semua warga harus selalu waspada. “Karena didaerah ini sering terjadi longsor, disebabkan kondisinya geografis yang berbentuk pegunungan,” harapnya.
Selain itu juga menghimbau, agar warga selalu tetap siaga dalam menghadapi bencana seperti ini. “Apa lagi kini masih musim hujan, kalau bisa untuk menghindarinya segera mengamankan diri sementara menuju tempat yang aman baik ke rumah keluarga maupun tetanggany,” himbaunya.
Guna memberikan dukungan moral kepada warga masyarakat yang tertimpa bencana tanah longsor ini, pihak Satkorlak PB Kabupaten Tulungagung juga telah memberikan bantuan berupa bantuan beras, Mi instant, dan air mineral, Serta mengadakan kerja bakti masal oleh warga sekitar bencana, Selasa, (08/06). (jok)

Puluhan LBB Belum Miliki Ijin

Tulungagung, Investigasi
Puluhan lembaga bimbingan belajar (LBB) yang tersebar di Tulungagung disinyalir belum memiliki izin dari Dinas pendidikan (Dispendik). Dari puluhan LBB tersebut baru 8 LBB yang telah izin ke Dispendik. Hal itu diungkapkan Bambang Triyono Kabid Pendidikan Non Formal Informasi (PNFI) Dispendik Pemkab Tulungagung.
Menurut Bambang sebenarnya saat ini PNFI tidak lagi menangani izin LBB. Sekarang ditangani langsung oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung. Tapi berdasar dana PNFI Januari lalu dari puluhan LBB yang saat ini beroperasi baru 8 LBB yang mengurus izin ke Dispendik.
“Kendati sudah diambil alih perizinan, tapi PNFI akan tetap mendapat tembusan atau pemberitahuan jika LBB tersebut sudah izin ke Pemkab Tulungagung”, ungkapnya.
Kenapa begitu. Sebab untuk menerbitkan izin LBB tersebut BPPT tetap menggandeng Dispedik selaku tim Teknis sebelum mendapat izin. Dispendik tentu mengecek kelengkapan sarana dan prasarana LBB tersebut.
Bambang melanjutkan, berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) nomor 261 / UI / 1999 tentang penyelenggaraan kursus pada bab IV perizinan.
Di bab tersebut dijelaskan setiap penyelenggaraan kursus wajib mempunyai izin dan instansi terkait. Yang dimaksud kursus di sini diantaranya LBB.
Jika melihat keputusan tersebut. Seharusnya LBB di Tulungagung sebelum beroperasi terlebih dahulu harus mendapat izin dari badan perizinan. Ketika ditanya apa sanksi apabila LBB itu tidak memiliki izin? Bambang menyatakan, di dalam keputusan Mendikbud tersebut tidak dijelaskan sanksinya.
“Memang tidak ada sanksinya, tapi etikanya tetap harus izin di daerah yang di tempati,” ujarnya.
Bambang menyatakan alasan LBB dengan mengurus izin ke Dispendik para pengurus LBB tersebut mungkin menganggap LBBnya hanya cabang, sehingga mereka tidak perlu mengurus izin di sini. Padahal, anggapan itu keliru.
“Bagaimanapun mereka harus tetap izin, ini demi tertib administrasi dan dinas dapat mengetahui LBB apa saja yang ada di Tulungagung”, katanya.
Ketika ditanya apakah LB di Tulungagung sudah memenuhi kelayakan atau standar. Bambang menambahkan, berdasarkan pantauan Dispendik LBB di Tulungagung memiliki standar proses kegiatan belajar mengajar.
LBB tersebut memiliki ruang kelas, sarana dan prasarana, seperti bangku, kursi, penerangan yang cukup dan sarana prasarana lainnya. “Kalau bicara standar mereka memiliki semua, tidak ada amsalah sama sekali,” ungkapnya. (jok)

Jatim Terima Penghargaan Lingkungan IGRA

Setelah panen penghargaan Adipura, Kalpataru, dan Adiwiyata, Provinsi Jawa Timur kembali meraih penghargaan lingkungan. Kali ini, giliran Pakde Karwo, Gubernur Jatim, menerima penghargaan Indonesia Green Region Award (IGRA) yang diselenggarakan oleh lembaga independen yang diampu oleh Majalah Swa dan Kantor Berita Radio KBR68H. Penghargaan ini diberikan pada provinsi yang memiliki perhatian lebih pada masalah-masalah lingkungan.
Selain Jatim, ada empat provinsi lain yang menerima penghargaan serupa, yaitu Provinsi Bali, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta di Rumah Kaca Taman Menteng Jakarta, Kamis (10/6) semalam.
Salah satu anggota dewan juri Toriq Hadad, wartawan senior majalah Tempo, mengatakan, lima provinsi ini umumnya sudah mampu mendeteksi sejak awal masalah lingkungan yang terjadi di wilayahnya. Toriq mencontohkan, di Jawa Timur ada dua persoalan besar yaitu pencemaran air di Kali Brantas, Kali Surabaya dan Porong. “Masalah ini agak sulit karena melibatkan empat belas kabupaten. Dan juga tentu saja masalah Lapindo yang merupakan kejadian yang menyebabkan kerusakan lingkungan sangat serius,” papar Toriq Hadad.
Contoh lainnya, lanjut Toriq, kasus kerusakan hutan yang sangat parah di Kalteng akibat pembukaan lahan sejuta hektar. Sementara Gorontalo menghadapi masalah penyusutan Danau Limboto yang mencapai sekitar lima hektar setiap bulannya. Toriq menambahkan, daerah-daerah itu sudah berupaya menyelesaikan masalah lingkungan, meski belum mengerahkan dana yang cukup dari anggaran daerah untuk menanggulangi masalah lingkungan. Rata-rata masing-masing provinsi hanya menganggarkan satu persen dari APBD untuk urusan lingkungan.

Provinsi Lingkungan Hidup
Berbagai penghargaan yang diterima Provinsi Jatim di bidang di lingkungan hidup, membuat provinsi ini layak diberi predikat sebagai provinsi lingkungan hidup. Bagaimana tidak, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya 7 yang belum memperoleh penghargaan Adipura. Sementara 31 kabupaten/kota lainnya pada 2010 ini telah menerima penghargaan tertinggi di bidang kebersihan kota.
Belum lagi penghargaan tertinggi di bidang pelestarian fungsi lingkungan, yakni Kalpataru. Untuk Kalpataru, dari 12 penerima Kalpataru, Jatim berhasil menyabet 4 di antaranya, dan itupun untuk semua kategori, mulai dari kategori perintis lingkungan, penyelamat lingkungan, pengabdi lingkungan, hingga pembina lingkungan. Ini masih ditambah dengan perhargaan Adiwiyata, yang meraih 42 item penghargaan dari 129 penghargaan secara nasional.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Gunarto, ketika dikonfirmasi mengatatakan, predikat Jatim sebagai provinsi lingkungan hidup tidaklah berlebihan. “Semua ini karena kerja keras kita, mulai pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dan semua unsur masyarakat, termasuk pihak swasta. Kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup merupakan komitmen yang harus terus dipelihara, dibina, dan ditingkatkan. Hal itu membutuhkan kesadaran yang muncul dari hati, tanpa paksaan, karena lingkungan hidup perlu diselamatkan untuk anak cucu kita di masa mendatang,” ujar Gunarto.
Pakde Karwo, lanjut Gunarto, menyadari betul problema lingkungan hidup saat ini. Karena itu, pro lingkungan menjadi salah satu strategi pembangunan Pemprov Jatim selain pro poor, pro job, dan pro growt. Implementasi strategi pro lingkungan ini, melalui kerjasama pemerintah dengan swasta, masyarakat dan akademisi untuk mengatasi problema lingkungan, mengedepankan pembangunan yang berwawasan lingkungan di semua sektor, penegakan hukum yang berpihak pada lingkungan hidup melalui penguatan jejaring aparatur penegak hukum lingkungan, hingga kebijakan dan pendanaan yang pro lingkungan. (*)

IGRA 2010 Upaya Memotivasi Pemda Untuk Go Green

Pemberian penghargaan Indonesia Green Region Awards (IGRA) 2010 oleh lembaga independen yang diinisiasi oleh Majalah Swa dan Radio KBR68H, adalah untuk mendorong kepedulian Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan lingkungan hidup secara terencana dan masif. Kali ini penghargaan diberikan kepada Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, yang dianggap konsen peduli terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Lima provinsi dari 33 provinsi se Indonesia dianggap layak untuk menerima penghargaan IGRA 2010 ini.
Hal itu dikemukakan oleh Dr. Sony Kerraf, mantan Menteri Lingkungan Hidup dalam jumpa pers yang diselenggarakan Kamis sore (10/6) di House Glass Taman Menteng Jakarta. “Sudah waktunya masyarakat ikut menilai pemimpin daerahnya yang peduli terhadap lingkungan. Bila perlu jangan dipilih lagi pemimpin yang tidak peduli dengan lingkungan,” ujar Kerraf.
Menurut panitia dan juri, indepensi penilaian terkait tahapan-tahapan dewan juri antara lain pada tahap awal dari 33 provinsi yang dinilai adalah sejauh mana pemda memberikan perhatian serius terhadap lingkungan dengan menilai besaran alokasi APBD untuk lingkungan. “Melalui teknik shortlist terhadap besaran alokasi anggaran untuk lingkungan, maka terpilihlah 15 provinsi,” tambah Kemal Effendi Gani, Pemred Majalah Swa dalam jumpa pers tersebut.
Selanjutnya dengan menggunakan teknik Delphi selama 2 putaran dengan melibatkan 12 panelis dalam tiap putaran, maka direkoemndasikanlah 7 provinsi untuk memasuki babak final, yakni Provinsi Bali, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Gorontalo, Nagroe Aceh Darussalam dan DKI Jakarta.
“dari tujuh provinsi tersebut, disaring lagi dengan mengajukan 10 kriteria yang meliputi upaya pengelolaan sampah, hutan dan perkebunan, aforestasi, reforestasi, pencegahan deforestasi, penanganan ilegalloging, ketersediaan kawasan hijau, pengelolaan ruang publik, pemukiman, kawasan industri, ketersediaan penanganan limbah, dan pemanfaatan energy transportasi. Serta ketersediaan air bersih dan mereka melakukan presentasi di depan Dewan Juri antara lain Erna Witoelar, Sony Kerraf, Berry Nadhian Furqon (Direktur Walhi) dan lainnya. Ketemulah 5 provinsi terbaik IGRA 2010,” tambah Kemal.
Menurut Sony Kerraf, penghargaan ini adalah kali pertama dibidang lingkungan yang diinisiasi oleh pihak swasta dan independen. “diharapkan IGRA ini mendorong Pemda untuk menjaga lingkungan. Ini perlu konsistensi dari pemda dalam menjaga lingkungan. IGRA lebih obyektif dalam penilaiannya,” lanjutnya. (*)

Rabu, 23 Juni 2010

Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Jember

Jember, Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat

IGRA 2010 Upaya Memotivasi Pemda Untuk Go Green

Gubernur Jatim Soekarwo menerima penghargaan IGRA

Terima Penghargaan Lingkungan IGRA


Jatim Terima Penghargaan Lingkungan IGRA, foto Gubernur Jatim Soekarwo

Puluhan LBB Belum Miliki Ijin dan Pagerwojo Kembali Longsor



 Tulungagung, Pagerwojo Kembali Longsor dan Puluhan LBB Belum Miliki Ijin

RS M oh Anwar Sumenep Gratiskan Kelas III

                                                foto : Direktur RSUD Dr Susianto MSi (tengah)
Sumenep,

SDN 3 Banjar, Perlu Mendapat Perhatian Pemkab

Sampang,                 

Kejari Panggil Oknum Camat

Tanah Bumbu, Kejari Panggil Oknum Camat

Dianiaya dan dijadikan tersangka


Banyuwangi, Dianiaya dan dijadikan tersangka

TERDAKWA NARKOBA TUDING JAKSA MERAS

Terdakwa Narkoba Tuding Jaksa “Meras” Setelah memberikan dana kepada Jaksa agar dibantu, ternyata tidak ada realisasinya. Kemudian terdakwa Narkoba menuding Jaksa “memeras” dan “kebobrokan moral”. Akhirnya Jaksa berlindung ke pengacara. Surabaya, Investigasi Meski telah diungkap oleh terdakwa M Luthfi, melalui ponselnya, dia menceritakan tentang “kebobrokan moral” Jaksa Theresia dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu juga dituding diduga memerasnya hingga puluhan juta rupiah. Namun menanggapi hal ini Jaksa wanita yang bertugas dibagian Datun ini menyangkal keras jika dikatakan “Meras”. Bahkan aksi sangkal tersebut terlihat jelas ketika dikonfirmasi Investigasi, dia akan menegur keluarga terdakwa. ”Gak benar itu mas, nanti saya akan tegur keluarganya,” ucap Theresia saat dikonfirmasi. Aksi bongkar tabiat jaksa tersebut dilakukan oleh terdakwa M Luthfi, atas ketidak puasannya. Karena Jaksa Theresia telah menuntutnya 6 tahun penjara. Merasa telah dituntut tinggi, terdakwa menanyakan haknya kepada Jaksa, akan aturan batasan hukuman bagi pengguna narkoba. Ironisnya, terdakwa saat menanyakan ke Jaksa Wanita berambut ngombak tersebut, malahan Jaksa itu membongkar “kebobrokan” institusinya. Menurutnya, membenarkan jika seseorang yang terkena urusan hokum, dengan kejaksaan harus memiliki “dana segar”. Merasa tak puas dengan jawaban jaksa itu, terdakwa Luthfi mulai mengungkit seputar aliran dana segar yang diminta Theresia dan diberikan melalui isterinya secara bertahap. Dijelaskan, pertama memberikan dana Rp 5 juta, selanjutnya (kedua) juga memberikan dana Rp 5 juta dan terakhir (ketiga) juga Rp 5 juta lagi. Tapi saat di jelaskan pemberian uang tersebut, Jaksa wanita berpangkat Jaksa Muda ini malah meninggalkannya. Uniknya, saat berita dugaan pemerasaan tersebut dilansir, (Investigasi edisi 123), nampaknya Theresia berlindung kepada salah seorang pengacara. Dan hal ini dibuktikan oleh salah satu pengacara yang berinisial “T”, mengaku dihubungi Jaksa Theresia, untuk menetralisirkan tudingan meras dilakukan Theresia. Pengacara pria bertubuh renta tersebut meminta kepada sejumlah wartawan untuk tidak meneruskan pemberitaan. ”Saya dimintain tolong bu Theresia untuk menghubungi rekan-rekan wartawan tentang tulisan ini, kalau bisa gak usah dilanjutlah pemberitaannya,” permintaan “T” ketika ketemu wartawan dikantin Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi melindungi Theresia tersebut dilakukan “T”, diakuinya karena dia telah mengenal sosok Theresia puluhan tahun. Selain itu untuk menutupi tindakan Theresia dia meminta sejumlah wartawan untuk menulis jaksa nakal lainnya kecuali Theresia. ”Saya sudah mengenal bu Theresia sejak 20 tahun, jadi gak mungkinlah itu terjadi, lagian apa artinya sih uang Rp 11 juta bagi seseorang yang kena masalah narkoba,” ungkapnya. Juga dikatakan, kalau jaksa lain, saya percaya seperti itu. “Jika anda tulis jaksa lain meras, jangan khawatir saya dibelakang kalian, tapi jangan bu Theresia,” ucap “T” sambil menuju ruang sidang. Sedangkan beberapa sumber menanggapi, betapa, nistanya jika sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat tersebut harus mencari tambahan hidup dengan cara “memeras”. Meski harus mendustai sumpah jabatannya sebagai seorang jaksa, tindakan yang dilakukan Theresia tergolong nekat. “Pasalnya, jika dia terbukti melakukan pemerasan tersebut maka dia harus menaruh jabatannya sebagai seorang pemeras.