Sabtu, 26 Juni 2010

Ribuan Botol Miras disita Satpol PP Pamekasan

Pamekasan, Investigasi
Ratusan dos dan ribuan botol minuman keras (miras) hasil opersi selama 2009-2010 di Pamekasan masih menumpuk di kantor satpol PP, Jalan Pamong Praja.
Bahkan, miras itu terkesan dibiarkan tidak dimusnahkan. Namun, satpol PP berdalih, itu tidak dibiarkan. Tetapi, masih menunggu operasi berikutnya untuk melakukan pemusnahan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, minuman beralkohol tersebut melanggar perda Nomer 18/ 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Botol- botol miras tersebut jumlahnya mencapai 198 dos plus 274 botol.
Rinciannya, 19 dos plus 124 botol terdiri dari anggur hitam, barbara, gingseng, newport, bir bintang, anggur merah, putih, rema, dan anggurkolesom. Semua itu hasil operasi empat kali selama 2009.
Sementara, empat kali operasi selama 2009, sapol PP berhasil menyita miras dari berbagai jenis. Antara lain anggurkolesom kecil 72 dos plus 65 botol, kolesom besar 6 dos plus 37 botol, barbara 4 dos, anggurmerah 27 dos, anggur gingseng dan putih 16 dos plus 30 botol, anggurbuah 2 botol, dan arak oplosan 7 botol.
Plt Kasatpol PP Kusairi melalui Kasi penegakan perda mengatakan, ratusan dos dan miras tersebut hasil operasi gabungan antara satpol PP dan unsur TNI-Polri selama beberapa hari kesejumlah tokodan wilayah kecamatan. Lokasi yang dijadikan sasaran antara lain Kecamatan Kota,Galis, Palengaan,Larangan,Pagantenan, dan sebagian Pakong.
Menurut kusairi, semua barang bukti tersebut masih terkumpul di kantor satpolPP dan belum di musnahkan. Alasannya,masih menunggu hasil operasi berikutnya.
Namun,pihaknya tidak berani menyebutkan kapan pelaksanaan operasi berikutnya akan digelar. Sebab, melakukan operasi tidak bisa secara mendadak. ”yang jelas, akan digelar dalam waktu dekat,” terangnya.
Menurut dia, ribuan botol miras tersebut teta akan dimusnahkan. Alasannya, minuman beralkohol melanggar peraturan daerah (perda). Biasanya, pemusnahan miras dilakukan menjelang bulan puasa. Cuma, kepastian waktunya masih menunggu koordinasi dengan pimpinan.
Dia mengimbau masyarakat, agar warga Gerbang Salam tidak menympan atau menjual minuman keras. ”Kami meminta masyarakat agar tidak menjual minuman yang melanggar perda,” tegasnya. (cia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar