Jombang, Investigasi
Nasib naas dialami Djoko Suyono. Lelaki yang menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Angkutan Jalan di bawah naungan Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkom) Kabupaten Jombang tersebut, Senin (31/5) siang pekan lalu, menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan.
Diduga, Djoko dikeroyok oleh Su’udi alias Poniman dan kawan-kawannya. Pengeroyokan itu terjadi, saat Djoko sedang mengerjakan tugas di ruang kantornya.
Informasi yang diterima Investigasi menyebutkan, kejadian pengeroyokan tersebut, bermula saat Su`udi, seorang makelar pengurusan ijin trayek, bersama empat kawannya mendatangi kantor Dishubkom Jombang. Kedatangan Su’udi ke kantor Dishubkom, guna mempertanyakan soal pengajuan ijin trayek yang diajukan olehnya.
Dengan keadaan emosi, Su’udi datang dan langsung menghujat kinerja Dishubkom yang dianggap lambat dan mempersulit permohonan ijin trayek yang diajukannya.
Kebetulan, pihak Dishubkom Jombang yang saat itu diwakili Djoko Suyono, mencoba memberi penjelasan kepada pemohon (Su’udi). Saat itu, Djoko menjelaskan bahwa pengajuan yang dilakukan oleh pemohon masih belum menyertakan nomer kontrol kendaraan sebagai kelengkapan pokok dalam pengajuan tersebut.
Sehingga dipandang belum memenuhi persyaratan itu, dan disarankan untuk segera dilengkapi pemohon. Namun penjelasan itu tidak dapat diterima oleh pemohon, dan Dishubkom dianggap sengaja mempersulit pengajuan ijin trayek tersebut.
Merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, tanpa pikir panjang Su’udi langsung memukul Djoko. Melihat Su’udi memukul, entah mengapa teman-teman Su’udi ikut-ikutan mengeroyok. Atas kejadian tersebut, Djoko mengalami luka di bagian wajahnya.
Kepala Dishubkom Kabupaten Jombang Drs H Hadi Purnama SH, ketika dikonfirmasi Investigasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Soal anggapan mempersulit masyarakat yang sedang mengurusi izin dan lain sebagainya, menurut Hadi, anggapan tersebut betul.
“Pihak kami memang kadang menahan surat yang diajukan oleh pemohon, dan tidak segera ditanda tangani. Itu dikarenakan masih adanya kekurangan syarat-syarat pengajuaannya,” papar Kepala Kadishubkom.
Soal pengeroyokan yang menimpa stafnya, Hadi menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut dalam proses hukum di Polres Jombang. “Persoalan itu harus ditangani dengan tuntas, karena ini adalah penyerangan seorang petugas yang sedang melakukan penertiban peraturan,” tandas Hadi.
Dikonfirmasi di lain tempat, Kabag Reskrim Polres Jombang Drs Heru Nurcahyo SH membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut. “Proses penyidikannya hampir selesai. Sedangkan tersangkanya kini masih di tahan Reskrim Jombang,” pungkas Heru. (sa/sun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar