Menurut Komisi A Djoko Widijantoro Ini sudah jelas bahwa managemen diduga rekayasa data rincian, ada hal lain juga menyimpang dari Perda.
Nganjuk, Investigasi
Nampaknya, penuh fenomenal kasus dugaan manipulasi data rincian pemakaian obat/alat pasien yang terjadi di lingkup Puskesmas UPTD Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Kini menuai kontroversi. Informasinya, pihak managemen telah merubah total data rincian lama dengan yang baru. Indikasinya, mencari alibi terkait dugaan kasus tersebut. Lantaran hal ini cukup membuat terkejut para pihak yang terkait.
Sementara itu, dalam Program Kerja (Progja) Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk nantinya akan menghadirkan dari Kejaksaan dan Polres Nganjuk serta pihak-pihak puskesmas terkait untuk melakukan klarifikasi adanya kasus dugaan penyimpangan manipulasi data.
Hal senada telah disampaikan oleh Djoko Widijantoro SE, salah satu anggota komisi A kepada Investigasi bahwa dalam rapat kerja (Raker), telah membahas kasus dugaan penyimpangan selama ini terjadi di masyarakat. Dan akan memanggil pihak dari managemen puskesmas terkait dalam pembuktian.
“Dalam rapat komisi masih membahas tudingan kasus penyimpangan data rincian. Agenda Progja nantinya akan melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian serta menghadirkan pihak puskesmas terkait itu,” terang anggota dewan dari Fraksi PAN ini.
Lebih jauh dikatakan bahwa kasus ini sudah jelas menyimpang dan arahnya ke unsure pidana karena ada modus penipuan rekayasa data dan nantinya diserahkan kapada pihak kepolisian untuk dilimpahkan ke kejaksaan jika akan terbukti.
“Ini sudah jelas adanya bukti-bukti, baik dari pemberitaan di media massa serta masyarakat luas bahwa mekanisme managemen puskesmas diduga telah melakukan rekayasa data rincian pemakaian obat. Tak hanya itu, masih ada lagi dugaan kasus penyimpangan yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda). Untuk itu, komisi melibatkan pihak hukum,” tegasnya.
Seperti diungkapkan sumber yang dapat dipercaya kepada Investigasi meminta agar tidak ingin disebutkan namanya bahwa dalam perubahan data rincian yakni mengalihkan obat gratis dengan obat swasta secara total, baik itu pasien Umum/JPS. Dan seolah-olah semua biaya mengarah ke pemakaian obat swasta.
Menurutnya, perubahan data itu dilakukan oleh pihak managemen lantaran kebingungan. Sebab, kembali harus berurusan dengan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Tak hanya itu juga, kini pihak managemen telah bernafas lega dengan menghapuskan bukti-bukti lama dari rincian baru.
“Saya rasa semua pihak tahu akan penyimpangan dan dugaan perubahan data itu mas. Tapi sayangnya, disisi lain semua merasa takut karena ada suatu penekanan dalam system structural kinerja di puskesmas. File rincian juga telah disimpan rapi di loker. Bahkan, semua pihak dilarang untuk mengetahui bentuk perubahannya,” kata sumber tadi.
Lebih jauh dikatakan, adanya perubahan data itu terhitung sejak muncul bukti pemberitaan di media. Anehnya, data rincian juga dijadikan suatu rahasia dari managemen puskesmas. Hal itu dikhawatirkan ada berita susulan terkait pemberkasan yang sudah dirubah kembali. Bahkan berkas hingga dibawah pulang.
“Jika memang ada bukti sudah dirubah dan dibuat. Maka, rincian yang lama kemana. Dan siapa yang membuatnya ? Padahal, para perawat sukuan/petugas jaga UGD merasa yang membuat data rincian pasien dan ada tandatangan petugas pembuatnya. Ini kan aneh mas. Sama halnya tidak menghargai dedikasi dari kinerja bawahan,” keluhnya sembari bertanya.
Bukan hanya itu, dari masyarakat juga berkomentar atas biaya berobat di puskesmas relative mahal. Bahkan didalam perincian yang diberikan terhadap pasien tidak secara detail. Adapun bukti pasien dalam kurun 1 hari berobat di UGD, total rincian bahkan sampai Rp 200 ribu.
“Anehnya, pasien berobat hanya 1 hari lamanya itu sudah habis biaya Rp 200 ribu. Namun dalam rincian tidak disebutkan biaya untuk apa kok semahal ini. Kebanyakan, pasien hanya diberi rincian secara global saja. Padahal, jika menurut aturannya, rincian harus diberikan kepada setiap pasien karena itu haknya,” ungkapnya.
Dari situ juga muncul dugaan lain. Seperti, biaya jasa perawat selama ini tidak direalisasikan yang mana sudah merupakan sebagian hak perawat. Bahkan hanya diberikan per 6 bulan sekali dan tidak sesuai banyaknya nilai dalam kalkulasi rincian data.
Selain itu juga biaya dari dr visite malam. Padahal sesuai kenyataan ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan pada malam hari. Sedangkan biaya dari pasien khususnya Jamkesmas (JPS) ditambhakan penghitungan waktu lebih relative 2 hari dalam rincian.
Anehnya lagi menurut informasi, kapasitas bendahara dalam konteks tupoksinya jika mengacu pada SK Bupati, tidak sesuai dengan tugas fungsionalnya saat ini melainkan sebagai perawat fungsional. Padahal dalam structural, masih ada yang sesuai spesifikasi kapasitas sebagai administrasi puskesmas. Namun, tidak difungsikan.
Sementara dr Agus Lukito selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukomoro dalam polemic ini ketika Investigasi mencoba mengkonfirmasi namun hingga berita diturunkan belum dapat ditemui. Selain itu, Bendahara Puskesmas Siti Khalimah juga masih enggan berkomentar dalam kasus terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bersambung. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar