Nganjuk, Investigasi
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari kalangan publik. Hal ini akibat oknum BPN diduga tipu puluhan juta, (Investigasi Edisi 122). Guna menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan siap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan siap polisikan oknum tersebut.
Sejak munculnya sejumlah pemberitaan dibeberapa media massa terkait kasus dugaan ‘pungli’ seorang oknum mengaku petugas dari BPN melakukan tindakan penipuan. Tak hanya itu, dalam perbincangan publik bahwa masyarakat luas menuding kinerja administrasi di institusi kantor BPN Nganjuk masih amburadul.
Dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk masih membahas masalah pertanahan. Selain itu, dalam perumusan juga pengumpulan data dan bahan keterangan yang diperoleh dari masyarakat serta menentukan skala prioritas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Pembahasan itu sekaligus bentuk keseriusan Komisi A untuk menuntaskan persoalan tersebut. Selain melakukan perumusan dan penggalian data lebih lanjut, akan memberikan laporan hasil akhir kerja Komisi A ke pihak kepolisian. Sebab, jika sudah merambah ke ranah hukum bukan kewenangan Dewan.
Kepada Investigasi anggota dewan Komisi A Djoko Widijantoro SE menyampaikan bahwa melakukan Sidak ke BPN terkait delik aduhan dari masyarakat yang dilontarkan ke kantor DPRD Kabupaten Nganjuk. Dan akan kembali memanggil pihak terkait.
“Sekarang, BPN masih dalam proses pembahasan. Agenda nantinya akan dilakukan Sidak langsung ke BPN dan ke masyarakat. Ini merupakan salah satu fungsional pelayanan publik terkait masalah bidang pertanahan. Inputnya, masyarakat inginkan kinerja BPN lebih proporsional,” tegas anggota Fraksi PAN.
Ditambahkannya, jika terjadi indikasi dengan modus penipuan, itu ranah hukum dan pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus dugaan terkait seorang oknum melakukan pungli.
“Itu tugasnya pihak penyidikan, bersalah dan tidaknya. Yang jelas, jika hal itu terbukti maka sanksi-sanksinya sudah jelas,” katanya.
Disisi lain, menurut sumber dari beberapa warga masyarakat menyebutkan lebih jelasnya lagi bahwa adanya dugaan biro jasa (calo) juga seorang oknum yang mengaku petugas dari BPN telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan mengurus surat sertifikat tanah lebih mudah dan cepat dengan biaya estimasi Rp 3 – Rp 5 juta.
Namun dalam kurun waktu 3–5 tahun, ternyata belum juga terealisasi. Bahkan ketika diklarifikasi ke Kantor BPN, nampaknya juga berkas belum sama sekali dimasukkan. Lantaran, konteks seperti ini merupakan anggapan fenomena yang cukup klasik di masyarakat.
“Mengenai besarnya pungutan yang dibebankan serta pembayaran tanpa diberikan kwitansi. untuk tanah seluas 165m2, dibebankan biaya sebesar Rp 3,2 juta. Namun dengan janji-janji akan dititipkan pada petugas ukur yang aktualnya tidak membawa. untuk mendapatkan kwitansi,” kata sumber tadi.
Masih menurutnya, pemohon juga harus bolak balik ke kantor BPN untuk mendapatkan bukti setoran (kwitansi). Nampaknya tidak ada hasilnya. Selain itu, oknum keberatan ketika diminta surat pengantar untuk meminta berkas ke PPAT.
“Anehnya, ketika dimintai surat pengantar untuk ke PPAT justru tidak diberi, melainkan oknum itu menghindar. Dan lebih-lebihnya, berkas-berkas juga sama sekali belum dimasukkan ke BPN. Selama ini bayar pajak bukan untuk pungli dan dipersulit,” terangnya.
Sementara itu, masyarakat hanya berharap ada semacam kebijakan dari oknum itu. Jangan sampai masyarakat khususnya pemohon trauma akan masalah sertifikat dan hal ini dijadikan ‘momok’ bagi masyarakat. Dan yang jelas, jangan ada korban penipuan berikutnya lagi.
Menurut Kasubag TU Tujianto SH saat mendampingi Kepala Kantor BPN Wibowo Budi Santoso SH MH kepada Investigasi mengatakan bahwa pihak BPN masih belum bisa mengarahkan ada indikasi modus penipuan. Namun, jika memang hal itu terbukti, maka sanksi ada pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang seorang pegawai/pejabat birokrasi/instansi melakukan tindak pidana.
“Jika nantinya terbukti, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan institusi terkait indisipliner. Dan disitu juga dijelaskan. Tapi sekali lagi, kembali ke masyarakat bahwa untuk mengurus sertifikat, agar dapat langsung datang ke kantor dan melakukan pembayaran biaya administrasi di loket, jangan menggunakan pihak lain (calo/biro jasa, Red),” kata seorang yang juga senior di lingkup kinerja BPN Kabupaten Nganjuk.
Masih lanjutnya, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membantu kinerja BPN yang mana pemohon dalam pengajuannya harus melalui procedural yang ada, termasuk melakukan pendaftaran langsung ke bagian loket administrasi di kantor BPN.
“BPN mengajak masyarakat untuk sadar akan hal itu, jangan ada lagi dan terjadi kembali yang mana telah merugikan masyarakat itu sendiri nantinya. Jangan melibatkan pihak-pihak lain, melainkan datang sendiri ke kantor BPN dan melakukan pelayanan sesuai procedural,” pintanya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar