Gresik, Investigasi
Meskipun kasus pencurian kayu sudah berkali-kali dilaporkan ke berbagai instansi terkait, ternyata kasus yang dilaporkan ke Polisi tahun 2006, sampai sekarang perkara pidana ini masih mengambang dan belum ditangani secara tuntas.
Seperti rincian laporan korban yang sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik 06 Januari 2009, Ke Kapolres Gresik 16 februari 2009, Kepala Bidang Propam Polda Jatim 06 Maret 2009. Selain itu juga ke Kompolnas Jakarta 02 April 2009 dan Komnasham Jakarta.
Namun dari hasil laporan-laporan tersebut sudah mendapatkan respon dari masing-masing instansi, ternyata sampai sekarang malahan kasusnya terkesan mengambang. Terutama dari kepolisian, yang sudah menetapkan tersangka tapi berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Kembalinya berkas tersebut, hingga saat ini masih belum ada kejelasan tentang proses lebih lanjut atau terkesan juga sangat tidak professional penanganannya. Sehingga kenyataan seperti ini menimbulkan ketidak puasan bagi sang korban.
Seperti diceritakan korban, sebenarnya ada dua korban yakni Sutarmo warga Dusun Grompol Desa Sumberame RT 04 RW 01 Kecamatan Wringinanom dan Heru Suidomo SH, warga Desa Lebaniwaras RT 01 RW 03 kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Keduanya tergolong sebagai pemilik kayu terdiri dari 4 pohon randu, 2 pohon kepuh, 2 pohon kesambi dan 1 pohon mangga. Tetapi tanpa sepengetahuan pemilik barang tersebut sebagaian dicuri oleh tersanka (Priadi, dengan kawan-kawan). Yang selanjutnya dilaporkan ke Polwiltabes Surabaya No.Pol: LP/K/1648/2006/SPK tanggal 22 November 2006, dalam proses penyidikannya dilakukan di Polres Gresik.
Sesuai informasi dilapangan, kurangnya perhatian atas perkembangan kasus ini sehingga salah seorang korbannya yakni, Sutarmo, sampai telah meninggal dunia. Sedangkan untuk melanjutkan kasus ini kini terpaksa diganti dan ditangani oleh anak korban bernama Sukardianto.
“Padahal, kasus telah membawa korban meninggal dunia ini, kenapa pihak yang menangani kok selalu bertele-tele dan tidak segera diajukan kembali perkaranya. Apa hal ini ada pihak tertentu yang mengendalikan keterlambatan ini,” kata sumber itu.
Sambungnya, hal ini juga ada sedikit keanehan, yakni, yang terlapor dan sudah jadi tersangka, kok kini ada laporan balik melaporkan pelapor awal. “Kemungkinan laporan itu adalah fiktif atau ada yang menyeting kasus ini, sehingga proses lanjutnya lamban. Menananggapi hal ini bagaimana instansi terkait yang telah dilapori korban,” tandas menanyakan. (aba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar