Tulungagung, Investigasi
Puluhan lembaga bimbingan belajar (LBB) yang tersebar di Tulungagung disinyalir belum memiliki izin dari Dinas pendidikan (Dispendik). Dari puluhan LBB tersebut baru 8 LBB yang telah izin ke Dispendik. Hal itu diungkapkan Bambang Triyono Kabid Pendidikan Non Formal Informasi (PNFI) Dispendik Pemkab Tulungagung.
Menurut Bambang sebenarnya saat ini PNFI tidak lagi menangani izin LBB. Sekarang ditangani langsung oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung. Tapi berdasar dana PNFI Januari lalu dari puluhan LBB yang saat ini beroperasi baru 8 LBB yang mengurus izin ke Dispendik.
“Kendati sudah diambil alih perizinan, tapi PNFI akan tetap mendapat tembusan atau pemberitahuan jika LBB tersebut sudah izin ke Pemkab Tulungagung”, ungkapnya.
Kenapa begitu. Sebab untuk menerbitkan izin LBB tersebut BPPT tetap menggandeng Dispedik selaku tim Teknis sebelum mendapat izin. Dispendik tentu mengecek kelengkapan sarana dan prasarana LBB tersebut.
Bambang melanjutkan, berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) nomor 261 / UI / 1999 tentang penyelenggaraan kursus pada bab IV perizinan.
Di bab tersebut dijelaskan setiap penyelenggaraan kursus wajib mempunyai izin dan instansi terkait. Yang dimaksud kursus di sini diantaranya LBB.
Jika melihat keputusan tersebut. Seharusnya LBB di Tulungagung sebelum beroperasi terlebih dahulu harus mendapat izin dari badan perizinan. Ketika ditanya apa sanksi apabila LBB itu tidak memiliki izin? Bambang menyatakan, di dalam keputusan Mendikbud tersebut tidak dijelaskan sanksinya.
“Memang tidak ada sanksinya, tapi etikanya tetap harus izin di daerah yang di tempati,” ujarnya.
Bambang menyatakan alasan LBB dengan mengurus izin ke Dispendik para pengurus LBB tersebut mungkin menganggap LBBnya hanya cabang, sehingga mereka tidak perlu mengurus izin di sini. Padahal, anggapan itu keliru.
“Bagaimanapun mereka harus tetap izin, ini demi tertib administrasi dan dinas dapat mengetahui LBB apa saja yang ada di Tulungagung”, katanya.
Ketika ditanya apakah LB di Tulungagung sudah memenuhi kelayakan atau standar. Bambang menambahkan, berdasarkan pantauan Dispendik LBB di Tulungagung memiliki standar proses kegiatan belajar mengajar.
LBB tersebut memiliki ruang kelas, sarana dan prasarana, seperti bangku, kursi, penerangan yang cukup dan sarana prasarana lainnya. “Kalau bicara standar mereka memiliki semua, tidak ada amsalah sama sekali,” ungkapnya. (jok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar