Banyuwangi, Investigasi
Nasib sial dialami Hj Ikhtining Wartini, warga Jl Gatot Subroto 149 Desa Ketapang Banyuwangi. Pihaknya dimintai bantuan Polsek untuk mencarikan tersangka, setelah berhasil membawa tersangka ke polisi, malahan dirinya dianiaya petugas terus sampai dilarikan ke Rumah Sakit dan tangannya di “Giv”.
Dengan kejadian tersebut dan merasa dirinya tidak bersalah, penganiayaan dilakukan petugas itu akhirnya dilaporkannya ke Polres Banyuwangi. Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan malahan terbalik, Ikhtining dijadikan tersangka. Ini ada apa..?
Seperti diungkapkan kepada Investigasi, kok begini, ada apa dan bagaimana, masalahnya kok malah diplintir-plintir oleh penyidik . “Saya ini pelapor, mestinya dilindungi dan dibela. Kok diplintir malah dijadikan tersangka, hukum itu kan universal,“ gerutunya sambil tanya.
Kemudian diceritakan, awalnya Jaelani mendapat HP milik seorang yang jatuh di jalan. Karena tau HP orang jatuh, maka Jaelani dengan hati baik segera mengejar pemiliknya sekaligus memberikan HP yang telah terjatuh tadi kepada pemiliknya. Saat mereka ketemu, ternyata diketahui bahwa Jaelani dengan pemilik HP sudah lama saling kenal.
Anehnya, setelah HP diberikan oleh Jaelani, belakangan Jaelani justru dilaporkan oleh pemilik HP itu ke Polsek Wongsorejo dengan tuduhan telah merampas HP.
Menanggapi laporan tersebut, maka anggota Polsek Wongsorejo mencari keberadaan Jaelani untuk ditangkap dan rencana dijadikan tersangka. Karena belum ketemu, kemudian polisi meminta bantuan kepada Hj Ikhtining Wartini, yang dianggap mengetahui keberadaannya bJaelani yang akan dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut.
Di rumahnya, Hj Ikhtining Wartini menegaskan, saya ini dimintai tolong oleh polisi. Karena saya tahu keberadaannya Jaelani, maka Jaelani saya datangi dan saya beri pengertian-pengertian tentang hukum dan taat pada hukum. “Sampai-sampai saya sendiri yang mengantarkan Jaelani ke kantor polisi hingga dilakukan pemeriksaan,“ terangnya, kepada Investigasi.
Lanjutnya, karena kondisi Jaelani saya anggap labil, maka saya minta ijin ke Kapolsek, untuk mendampingi Jaelani sekaligus memberi semangat dalam pemeriksaan. Karena dalam pemeriksaan Jaelani dibentak-bentak oleh penyidik, maka saya mengingatkan agar tidak ketakutan,” katanya.
Lebih jauh Hj Ikhtining Wartini mengatakan, bahwa penyidik sempat sedikit saya ingatkan, tapi malahan tersinggung. Justru sayapun juga mendapat dampratan dari penyidik, dan langsungn saya diusir.
“Selain itu tangan kiri saya diplintir keras sampai saya teriak kesakitan. Dengan kondisi kesakitan itu tidak ditolongh malahan saya didorong keluar. Atas tindakan penyidik itu, saya katakan akan laporkan kamu ke Provost Polres, Polwil, Mabes, Polda Jatim dan Komnas Ham,“ ujarnya sambil kecewa.
Akibat dari plintiran tersebut, ternyata tangan kirinya sakit, akhirnya langsung dibawanya ke Puskesmas Bajulmati untuk dilakukan Visum dan hasilnya tangan kirinya yang di plintir itu, sekarang di “Giv”, karena bengkak dan disinyalir sakit ada yang berbahaya.
Kemudian Hj Ikhtining Wartini, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuwangi, No. Pol : K / LP / 48 / XI / 2009 / Jatim / Polres Banyuwangi tertanggal 25 Nofember tahun 2009 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 sub 352 KUHP.
Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan atas laporannya hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan jaksa juga menurunkan P-18 dan P-19 atas perkara tersebut.
“Loh dengan hasil P-18 dan P-19 itu, saya malahan balik dilaporkan, pada tanggal 5 April 2010 dan dijadikan tersangka dengan tuduhan mengbhalang-halangi, mempersulit, mengancam dan melawan petugas. Itu kan aneh dan diplintir. Kenapa kok gak dulu dilaporkan dan kok sekarang baru dilaporkan balik,” tanyanya heran.
Selanjutnya mengatakan, saya ini awalnya justru membantu polisi dan memberikan pengertian kepada Jaelani agar taat hukum dan saya lakukan itu atas permintaan tolong Kapolsek kepadaku. “Bahkan yang membawa Jaelani ke Kantor polisi untuk diperiksa itu saya. Kok malah saya dijadikan tersangka,” ungkapnya sambil geleng-geleng kepala.
Ditambahkan, jika membaca hasil pemeriksaan, saya dijadikan tersangka itu, terkesan saya ini adalah “orang gila” yang datang ke kantor polisi sambil marah-marah. Sedang yang menangkap Jaelani malah dibalik adalah polisi.
“Padahal sudah jelas yang membawa Jaelani ke kantor polisi itu saya. Kalau saya dikatakan gila, kenapa awalnya gak diperiksakan. Ini kok kayaknya rekayasa ya.. ,” jelasnya dengan nada serius sambil membayangkan kejadian. (imm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar